Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Surat Kuasa untuk Lima Perkara dari Ayah Brigadir Yosua kepada Kamaruddin Simanjuntak

Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Yosua itu datang untuk meminta lima surat kuasa sekaligus kepada Samuel Hutabarat, ayah Yosua.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Deddy Rachmawan
Tribunjambi/Danang
Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Yosua, bersama kuasa hukum keluarga Kamaruddin Simanjutak dan Penyidik Utama Dirtipudum Bareskrim Polri Brigjen Agus Suharnoko. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Genap empat puluh hari kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak kembali menginjakkan kakinya di Jambi.

Kuasa hukum keluarga almarhum Yosua itu datang untuk meminta lima surat kuasa sekaligus kepada Samuel Hutabarat, ayah Yosua.

Tiba  di Bandara Sultan Thaha sekitar pukul 13.00, setelah urusan surat kuasa tuntas ia meninggalkan Jambi sekitar pukul 17.00 sore. Ia datang bersama koleganya Nelson Simanjuntak dan aktivis Irma Hutabarat.

Setibanya di Jambi, kepada awak media termasuk Tribun ia menegaskan akan membuat laporan baru.

Tiga orang yang akan dilaporkan adalah Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto, istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, kemudian Kombes Budhi Herdi Susianto mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan.

“Mereka terlibat dalam menyebarkan informasi bohong,” kata Kamaruddin Simanjuntak.

Bahkan ia menyebut termasuk orang yang membuat laporan palsu di Polres Metro Jakarta Selatan yang mengatas namakan Ferdy Sambo.

Mengenai lima surat kuasa yang ia minta kepada Samuel Hutabarat ia merincinya.

Pertama, untuk melaporkan  Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati yang membuat laporan palsu terkait tuduhan pelecehan seksual oleh Brigadir Yosua. Faktanya, kaya Kamaruddin, laporan tersebut telah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana.

Kedua yakni kasus pencurian. Ia menuduh uang Brigadir Yosua “dicuri” oleh Ferdy Sambo. “Uang senilai Rp200 juta dipindahkan dari rekening pribadi Yosua dipindahkan ke rekening tersangka yang terdata pada tanggal 11 Juli 2022,” ungkapnya.

Baca juga: Hutabarat Lawyer Khawatir Isu Pembuhunan Berencana Brigadir Yosua Bias, Ramos: Kami Kawal Pasal 340

Dalam kasus ini, Kamaruddin akan melaporkan transaksi tindak pidana pencucian uang.

Kemudian, surat kuasa ketiga yakni, adanya upaya menghalangi penyelidikan atau melakukan upaya obstruction of justice, yakmi melanggar pasal 221 KUHPidana Junto 223 junto pasal 88 tentang permufakatan jahat.

Surat kuasa keempat menurutnya adalah menyebarkan informasi bohong atau hoaks. Untuk pasal ini, kata Kamaruddin ada sejumlah orang yang terlibat.

Kata dia, mereka melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang disebut menyebar informasi bohong, dan memfitnah orang mati yaitu pasal 321 KUHPidana.

Surat kuasa kelima adalah perbuatan melanggar hukum, yang akan digugat secara perdata.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved