Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Istri Ferdy Sambo jadi Tersangka, Ramos Hutabarat: Pembunuhan Brigadir Yosua Kejahatan Sistematis
Ramos Hutabarat, kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Yosua mengatakan, penerapan pasal 340 dan 338 junto 55 dan 56 kepada Putri Chandrawati tepat.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Ramos Hutabarat, kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua mengatakan, penerpan pasal 340 dan 338 junto 55 dan 56 kepada Putri Chandrawati sudah tepat.
Ramos mengatakan, penetapan Putri sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua sudah sesuai dengan dugaan awal, di mana Putri berada di lokasi saat insiden penembakan Brigadir Yosua.
Kemudian, juga, kata Ramos Putri diketahui melakukan komunikasi dengan Irjen Ferdy Sambo terkait perkera tersebut.
"Ya tentunya ini langkah yang tepat dan cepat dari Polri untuk mencari titik terang perkara ini, dan penerapan pasal 340 ke pada ibu PC itu sudah benar, karena beliau ada di lokasi saat kejadian," kata Ramos, saat diwawancarai di kawasan Jelutung, Jumat (19/8/2022) sore.
Katanya, komunikasi Putri dan Ferdy Sambo dalam perkara ini, menjadi dasar diterapkannya pasal 340 ke pada Putri.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Tersangka, Samuel Hutabarat: Dari Awal Kita Sudah Menduga
Kemudian, kata Ramos, dengan tetapkannya Putri sebagai tersangka baru dalam kasus ini yang juga dijerat Undang-undang ITE, membuktikan bahwa kematian Brigadir Yosua merupakan kejahatan yang terstruktur dan sistematis, yang juga ditemukan unsur obstruction of justice di dalamnya.
"Dengan ditetapkannya sejumlah tersangka baru dan dijerat Undang-undang ITE, itu membuktikan bahwa ini adalah kejahatan manusia yang terstruktur dan sistematis, dan ada obstruction of justice di dalamnya," kata Ramos.
"Jadi dengan pasal tersebut, ada bukti bahwa adanya sitematis dalam perkara pembunuhan berencana," sebutnya.
Ramos mengaku akan terus mengawal kasus ini kasus ini, agar segera dilimpahkan ke proses pengadilan agar mendapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Baca juga: Hutabarat Lawyer Khawatir Isu Pembuhunan Berencana Brigadir Yosua Bias, Ramos: Kami Kawal Pasal 340
Setelah Putri ditetapkan sebagai tersangka, kata Ramos, menjadi titik terang dari perkara pembunuhan Yosua.
Diketahui, Irwasum Pori, melakukan pres rilis perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Dalam pres rilis ini, Putri dijerat pasal 340 pembunuhan berencana.
Baca berita terbaru Tribun Jambi di Google News