Seorang Pria di Bungo Ditangkap Polisi, Diduga Nimbun BBM Jenis Solar
Seorang pria di Kabupaten Bungo, Jambi, ditangkap Tim Petir Satreskrim Polres Bungo, karena diduga melakukan penimbunan BBM jenis solar.
Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,BUNGO - Seorang pria di Kabupaten Bungo, Jambi, ditangkap Tim Petir Satreskrim Polres Bungo, karena diduga melakukan penimbunan BBM jenis solar, di kawasan Kota Muaro Bungo.
Kapolres Bungo, AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial SS (40), warga Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan, Pasar Muaro Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi.
Penangkapan pelaku, berawal dari informasi masyarakat pada 12 Agustus 2022 sekira pukul 21.30 WIB bahwa adanya 1 unit mobil Suzuki APV Nopol B 1593 TMK berwarna hitam, diduga melakukan penimbunan BBM jenis solar, tanpa adanya dokumen yang lengkap.
"Setelah adanya laporan dari masyarakat, dan dilakukan penyelidikan benar mobil yang dimaksud, pelaku sedang membawa puluhan galon BBM jenis solar," kata Kapolres Bungo, AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku SS, puluhan liter BBM jenis solar dibelinya dari Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Dharmasraya, yang akan diedarkannya di wilayah Kabupaten Bungo, Jambi.
Baca juga: Polres Muaro Jambi Segel Gudang Minyak di Jaluko, Diduga Timbun Minyak Ilegal
"Dari keterangan pelaku, BBM jenis solar ini dibelinya dari Provinsi Sumbar, Dharmasraya, yang akan dijualnya lagi di Kabupaten Bungo," kata Kapolres Rabu (17/8/2022) ketika dikonfirmasikan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil menyita barang bukti 1 Unit R4 suzuki APV Nopol B 1593 TMK warna hitam, dan BBM subsidi diduga jenis solar sebanyak 50 (lima puluh) unit galon, dengan kapasitas 30 liter per galon.
"Barang bukti kita amankan di Mapolres Bungo, berupa 1 unit mobil pengangkut BBM, dan 50 galon BBM jenis solar, guna pengusutan lebih lanjut," terang Kapolres.
Kapolres menegaskan, atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 53 huruf b atau huruf d atau Pasal 54 undang-undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 480 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Baca juga: Gudang Minyak Ilegal di Kota Jambi Terbakar, Begini Kronologi dan Kondisi di Lokasi Kejadian
"Ancaman penjara selama 6 tahun, atau denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkasnya.(Tribunjambi.com/Sopianto)
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Asosiasi Bingung Kebijakan Buka Tutup Operasional Truk Batubara, Minta Pemerintah Adil |
![]() |
---|
Perbaikan Jalan Simpang Jambi Bungo Ganggu Pengendara, Dikerjakan Saat Lalulintas Padat |
![]() |
---|
42 Peserta Raimuna Kontingen Pramuka Cabang Bungo Berangkat ke Bukper Sungai Gelam Jambi |
![]() |
---|
Dinas Ketahan Pangan Pastikan Ketersediaan Beras di Bungo Jambi Aman |
![]() |
---|
7 Orang Calon Jemaah Haji Bungo Dapat Pelimpahan Porsi |
![]() |
---|