Berita Muaro Jambi

Nikah Dini di Muaro Jambi Meningkat, Ini Penyebabnya

Selama 2022 ini, Pengadilan Agama (PA) Sengeti menangani 105 permohonan perkara. Dari 105 itu, 75 merupakan perkara Dispensasi kawin.

Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Selama 2022 ini, Pengadilan Agama (PA) Sengeti menangani 105 permohonan perkara. Dari 105 itu, 75 merupakan perkara Dispensasi kawin.

Juru Bicara (Jubir) PA Sengeti Emaneli ketika dikonfirmasi menyebut, permohonan dispensasi kawin memang mendominasi disetiap tahunnya.

Kata Dia, ditahun 2021 lalu, mereka menerima 176 permohonan. Dari 176 itu, 127 diantaranya permohonan dispensasi kawin.

Sementara ditahun ini hingga awal Agustus terdapat 105 permohonan. Dari itu, 75 diantaranya permohonan dispensasi kawin.

"Dispensasi kawin memang mendominasi disetiap tahunnya," kata Emaneli.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan mereka menikah dibawah umur atau nikah dini. Diantaranya karena hubungan terlalu dekat, sering bersama, hamil diluar nikah, permintaan orangtua dan lain sebagainya.

Sesuai aturan, usia legal menikah di Indonesia berdasarkan Undang Undang no 16 tahun 2019 tentang Perkawinan adalah 19 tahun. Baik itu perempuan maupun laki-laki.

Jika umur belum sampai 19 tahun ada yang ingin nikah, maka pasangan tersebut harus minta izin atau minta surat dispensasi kawin pada Pengadilan Agama. Sebelum dikeluarkan rekomendasi itu, pasangan ini harus disidangkan terlebih dahulu.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Angka Nikah Dini di Muaro Jambi Meningkat

Baca juga: Bupati Merangin Apresiasi Empat Kekuatan Indonesia, Apa Saja?

Baca juga: Reaksi Ivan Gunawan Saat Desy Ratnasari Berkunjung ke Kamarnya: Wah

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved