Berita Muaro Jambi
Angka Nikah Dini di Muaro Jambi Meningkat
Angka pernikahan dini di Kabupaten Muaro Jambi meningkat. Hingga awal Agustus ini, sudah puluhan orang remaja yang melakukan nikah dini.
Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Angka pernikahan dini di Kabupaten Muaro Jambi meningkat. Hingga awal Agustus ini, sudah puluhan orang remaja yang melakukan nikah dini.
Data yang diperoleh, saat ini ada 75 pasang remaja yang melakukan nikah dini. Hal itu sesuai dengan berkas yang masuk di Pengadilan Agama Sengeti.
Juru bicara (Jubir) Pengadilan Agama Sengeti, Emaneli ketika dikonfirmasi menyebut jika hingga saat ini, mayoritas perkara yang masuk ke PA Sengeti merupakan perkara Dispensasi kawin.
"Permohonan perkara di PA Sengeti sebanyak 105 perkara. Dari permohonan itu, 75 diantaranya adalah permohonan dispensasi Kawin," kata Emaneli, kemarin.
Sesuai aturan, usia legal menikah di Indonesia berdasarkan Undang Undang no 16 tahun 2019 tentang Perkawinan adalah 19 tahun. Baik itu perempuan maupun laki-laki.
Jika umur belum sampai 19 tahun ada yang ingin nikah, maka pasangan tersebut harus minta izin atau minta surat dispensasi kawin pada Pengadilan Agama. Sebelum dikeluarkan rekomendasi itu, pasangan ini harus disidangkan terlebih dahulu.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Bupati Merangin Apresiasi Empat Kekuatan Indonesia, Apa Saja?
Baca juga: Reaksi Ivan Gunawan Saat Desy Ratnasari Berkunjung ke Kamarnya: Wah
Baca juga: Al Haris: Jambi Pertumbuhan Ekonomi Terbaik di Sumatera
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/27122017-buku-nikah_20171227_192038.jpg)