Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Kamaruddin Duga Brigadir J Dibunuh Ferdy Sambo Cs Karena Bocorkan Si Cantik ke Putri
Kuasa hukum keluarga menduga Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana karena membocorkan informasi tentang si Cantik kepada istri Irjen Ferdy Sa
TRIBUNJAMBI.COM - Kuasa hukum keluarga menduga Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana karena membocorkan informasi tentang si Cantik kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan awalnya Putri Candrawathi menanyakan perihal keberadaan suaminya, Ferdy Sambo yang jarang pulang ke rumah.
"Diduga almarhum ini dituduh memberi informasi tentang kenapa si bapak tidak pulang ke rumah. Lalu dicariin oleh si ibu," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).
Kamaruddin menuturkan Ferdy Sambo lantas menuduh Brigadir J telah membocorkan soal si Cantik kepada istrinya.
Namun, ia enggan membeberkan identitas si cantik yang di balik kasus tersebut.
"Diduga almarhum itu memberikan informasi tentang keberadaan si cantik dan lainnya itu," katanya.
Baca juga: Rundingan Ferdy Sambo, Bharada E dan Bripka RR Soal Menembak Brigadir J, Bharada E 3-4 Kali Tembakan
Baca juga: Uang Tunai Rp 62 Juta Milik Brigadir Yosua Disita Penyidik, Untuk Apa?
Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi mengungkap alasan atau motif pembunuhan Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo.
Dalam keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Andi, Ferdy Sambo marah lantaran mendapat laporan dari sang istri, Putri Chandrawathi (PC).
“Tersangka FS mengatakan bahwa dirimya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC,” kata Brigjen Andi Rian Jayadi dalam konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).
“Yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yoshua,” lanjut dia.
Adapun atas emosi Sambo itu, lanjut dia, Ferdy Sambo lantas memanggil tersangka RR dan RE untuk melakukan rencana pembunuhan tersebut.
“FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yoshua,” ucap Andi.
Kendati demikian, tindakkan melukai harkat dan martabat yang diduga dilakukan oleh Brigadir J tersebut tidak dirinci.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penjelasan secara rinci akan diungkap dalam persidangan nantinya.
“Secara spesifik ini hasil pemeriksaan dari tersangka FS. Untuk nanti menjadi jelas tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semunya,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/10082022-brigadir-yosua.jpg)