350 Warga Binaan Lapas Klas IIB Kuala Tungkal Terima Remisi Saat HUT RI ke-77
Sebanyak 350 Warga Binaan Lapas Klas IIB Kuala Tungkal di Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat menerima remisi umum, Rabu (17/8).
Penulis: Ade Setyawati | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI, KUALATUNGKAL - Pada momen HUT Kemerdekaan RI ke 77 tahun 2022. Sebanyak 350 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Klas IIB Kuala Tungkal di Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat menerima remisi umum, Rabu (17/8).
Saat ini Jumlah Penghuni Lapas Klas IIB Kuala Tungkal per 16 Agustus 2022 Tahanan 44, Narapidana 369 Orang.
Sebanyak 350 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Klas IIB Kuala Tungkal di Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat menerima Remisi Umum HUT RI ke-77 Tahun 2022.
Berdasarkan rekapitulasi Lapas Klas IIB Kuala Tungkal, Ratusan Warga binaan pemasyarakatan yang menerima Remisi tersebut, 344 diantarnya menerima Remisi Umum I dengan besaran 1-6 Bulan dan 6 WBP menerima Remisi Umum II dengan besaran Remisi 2-5 Bulan.
Kalapas Klas IIB Kuala Tungkal Sugiharto melalui Kasi Binadik dan Giatja Ali Sodikin menyampaikan Rekapitulasi Narapidana Lapas Klas IIB Kuala Tungkal yang mendapatkan Remisi Umum pada momen HUT Kemerdekaan RI ke-77 Tahun 2022 berjumlah 350 Orang, terdiri Remisi Umum I sebanyak 344 orang dan Remisi Umum II sebanyak 6 Orang.
Baca juga: Pertama Kali, Alun alun Kuala Tungkal jadi Tempat Upacara Hari Kemerdekaan RI
"Untuk Warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum II dari 6 Orang, 3 diantaranya langsung bebas di Tanggal 17 Agustus 2022 dengan besaran Remisi yang diterima 2-3 Bulan," jelasnya.
Ali melanjutkan 3 warga binaan yang langsung bebas hari ini setelah menerima Remisi Umum II dengan besaran 2-3 Bulan atas Nama Ahmat Pausan Bin Sabran besaran Remisi 2 bulan, Haryanto Sihombing Bin F Sihombing besaran Remisi 2 Bulan dan Muhammad Arfah Bin Lagaut dengan besaran Remisi 3 Bulan.
"Selain 3 WBP yang langsung bebas, ada juga 3 Warga Binaan yang menerima Remisi Umum II dengan besaran Remisi 5 Bulan dan masih menjalani Subsider atas nama A Rasid Bin M Rusdi, Ramadhoni Bin Syamsul dan Robby Bahtiar Silalahi Bin Zainuddin Silalahi," tambahnya.
"Pmberian Remisi Umum I dan Remisi Umum II berdasarkan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS -1258.PK.05.04 Tahun 2022, PAS - 1265.PK.05.04 Tahun 2022, dan Nomor : PAS - 1268.PK.05.04 Tahun 2022 Tanggal 17 Agustus 2022," tutupnya.
Baca juga: 293 Napi di Lapas Tebo Dapat Remisi Saat HUT RI, 4 Orang Langsung bebas
Penyerahan SK Remisi, diserahkan langsung oleh Bupati Tanjung Jabung Barat dengan didampingi Kalapas di Alun - Alun Kota Kuala Tungkal, (tribunjambi.com/adesw).
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News