Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Keluarga Brigadir Yosua Belum Terima Panggilan Pemeriksaan

Keluarga Brigadir Yosua belum terima panggilan pemeriksaan ulang kasus tewasnya Brigadir Yosua di Rumah Dinas Kadiv Propam Mabes Polri.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM/DANANG NOPRIANTO
Orang Tua Brigadir Yosua 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Keluarga Brigadir Yosua belum terima panggilan pemeriksaan ulang kasus tewasnya Brigadir Yosua di Rumah Dinas Kadiv Propam Mabes Polri.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat, Minggu (14/8/2022).

Ia menyebut saat ini belum ada konfirmasi soal pemeriksaan ulang, pemeriksaan hanya dilakukan sebelum autopi, baik dari Komnas HAM yang datang ke rumahnya di Sungai Bahar, ataupun pemeriksaan penyidik di Polda Jambi.

"Sampai saat ini belum ada konfirmasi soal pemeriksaan ulang, hanya pemeriksaan pertama kali kasus ini," ucapnya.

Namun dirinya mengaku siap jika harus dilakukan pemeriksaan agar kebenaran bisa terbuka lebar.

Kedepannya ia juga siap mengikuti persidangan untuk memberikan keterangan dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua ini.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru pembunuhan pada Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo dikenakan 340 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Pada kasus meninggalnya Brigadir Yosua, ada 4 tersangka yang sudah ditetapkan polisi.

Keempatnya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Kuwat M, dan Ferdy Sambo.

Keempatnya memiliki peran yang berbeda pada kasus hilangnya nyawa Brigadir Yosua Hutabarat.

Irjen Ferdy Sambo mempunyai peranan penting dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Hal itu diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Kabareskrim menjelaskan, Bharada E berperan menembak Brigadir Yosua.

Sementara peran Ricky dan Kuwat membantu dan ikut menyaksikan peristiwa tersebut.

"Bharada RE (Richard Eliezer) melakukan penembakan terhadap korban," kata Komjen Pol Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022) malam.

Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan peran Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan dan merancang skenario seolah terjadi penembakan.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," katanya.

Terkait pasal yang disangkakan kepada para tersangka, Agus mengatakan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pinggir Jalan CitraRaya City Menuju Simpang Rimbo Menjadi Tumpukan Sampah Warga

Baca juga: AS Roma Dapat Saingan Baru Untuk Dapatkan Andrea Belotti, Galatasaray Juga Berminat

Baca juga: Dewi Perssik Akui Angga Wijaya telah Minta Maaf: Tapi dia merasa itu masih haknya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved