Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Demi Keringanan Hukuman Bharada E Bakal Siapkan Saksi di Persidangan, Pengacara: Ahli yang Hebat
Saksi akan disiapkan Bharada E agar mendapatkan keringanan dalam sidang kasus tewasnya Brigadir Yosua.
TRIBUNJAMBI.COM - Sejumlah saksi akan disiapkan Bharada E agar mendapatkan keringanan dalam sidang kasus tewasnya Brigadir Yosua.
Bharada E adalah satu di antara tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.
Bharada E berharap dapat keringanan hukuman karena hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo saat pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Hal ini yang jadi dasar Pengacara Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy agar kliennya mendapat keringanan hukuman.
"Ahli yang hebat untuk membebaskan Bharada E," kata Ronny, Minggu (14/8/2022) dikutip dari Kompas.com.
Dalam hal ini Ronny juga berharap Pasal 51 ayat 1 KUHP bisa diterapkan agar Bharada E tidak dipidana.
Adapun Pasal 51 ayat 1 KUHP mengatur mengenai ketentuan tak ada pidana bagi seseorang yang melaksanakan perintah atasan untuk melakukan tindakan tertentu.
Bharada E menembak Brigadir J murni tidak ada motif dan hanya karena perintah atasan.
"Itu namanya peniadaan hukuman," ucapnya.
Lanjut Ronny meminta dukungan pada publik agar Bharada E bisa dibebaskan dalam kasus ini.
"Kita minta dukungan publik lah. Supaya kita bisa membebaskan Bharada E," kata Ronny.
Tak Tahu Skenario Ferdy Sambo
Bharada E bahkan tak mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir Yosua.
Kesaksian Bharada E ini disampaikan Ronny Talapessy sebagaimana dilansir dari KOMPAS TV, Minggu (14/8/2022).
"Dalam proses pemeriksaan pendampingan yang empat hari ini sudah saya dampingi, saya perlu tegaskan bahwa Bharada E tidak mengetahui dan tidak bagian dari rencana pembunuhan, seperti disangkakan pasal 338 dan 340 (KUHP -red)," kata Ronny