Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Berstatus Justice Collaborator, Bharada E Dapat Perlindungan Penuh LPSK

LPSK memberikan perlindungan penuh terhadap Bharada E yang membuka tabir pembunuhan Brigadir Yosua.

Editor: Heri Prihartono
kolase instagram & via ANTARA
Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua. LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi Korban memberikan perlindungan penuh terhadap Bharada E yang membuka tabir pembunuhan itu. 

"Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa.

Dengan ini, menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara S.H, S.Psi dan Muhammad Burhanuddin S.H, advokat (pengacara).

Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani. Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat kuasa tertanggal 8 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi dan karenanya advokat dan konsultan hukum pada kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin Associates Counselor of Law tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dalam hal yang sebagaimana tercantum di dalam kuasa tersebut.

Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Demikian surat pencabutan kuasa untuk dipergunakan sebagaimana mestinya."

Jakarta, 10 Agustus 2022

Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Artikel Ini Diolah dari Kompas.com

Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Janjikan Uang Rp1 Miliar untuk Bharada E, Ayah Brigadir Yosua Minta Diusut

Baca juga: Tak Lagi Jadi Pengacara Bharada E, Deolipa: Kami Tidak Punya Kepentingan Dalam Perkara Ini

Baca juga: Isi Surat Pencabutan Kuasa Hukum Bharada E, Diketik Rapi dan Pakai Bahasa Hukum, Ada Intervensi?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved