Tak Kantongi Izin 3 Lokasi Galian C di Kerinci Disegel Polisi

Tiga lokasi galian C tanpa izin produksi di Desa Ujung Ladang dan Siulak Deras Kecamatan Gunung Kerinci disegel polisi. 

Penulis: Herupitra | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Heru
Tiga lokasi galian C tanpa izin produksi di Desa Ujung Ladang dan Siulak Deras Kecamatan Gunung Kerinci disegel polisi.  

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Kepolisian Resort Kerinci melakukan pemasangan garis polisi atau penyegelan 3 lokasi penambangan galian C. Ketiga lokasi galian C tanpa izin produksi itu masing-masing berada di Desa Ujung Ladang dan Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci.

Penyegelan dilakukan polisi lantaran ketiga lokasi penambangan galian C yang berada di Kecamatan Gunung Kerinci tersebut selama ini diduga beroperasi tanpa izin resmi alias ilegal. Selain lokasi, polisi juga menyegel tiga unit alat berat excavator yang berada di lokasi galian C yang distop tersebut.

"Ya kita Satreskrim bekerjasama dengan Sabara dan lalu lintas telah melakukan penertiban aktivitas galian C," kata Kasar Reskrim Polres Kerinci, IPTU Edi Mardi, Jumat (12/8). 

Diungkapkannya, dalam penertiban tersebut pihaknya menemukan tiga lokasi galian c tidak memiliki izin. Ketiga lokasi tersebut diamankan dengan memasang police line. 

"Di tiga lokasi tersebut setelah dicek dokumennya tidak mempunyai izin. Yakni di Ujung Ladang pemiliknya adalah inisial KS dan di Siulak Deras inisial TW dan AM," jelasnya.

Baca juga: Video Syur Kakek dengan Gadis Cantik 22 Tahun di Kerinci Berujung Penjara

Saat ini ujarnya, stastus perkara tersebut telah ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan laporan polisi karena melakukan penambangan tanpa izin. 

"Kita sampaikan bahwa di Kabupaten Kerinci terkait dengan kegiatan ilegal dan kebijakan Kapolda itu dilarang keras," tegasnya. 

Adapun proses yang telah dilakukan lanjutnya, yakni mengamankan lokasi dan barang bukti dilakukan police line. Sementara pemiliknya dilakukan wajib melapor untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

"Persoalan ini kita jerat pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 dengan hukuman di atas 5 tahun," pungkasnya.

Baca juga: Polda Jambi Amankan 6 Orang Diduga Penambang Galian C Ilegal di Muarojambi

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved