DPRD Provinsi Jambi
Ranperda Perubahan Status Bank Jambi Jadi Perseroan, Fraksi Demokrat Sampaikan Beberapa Catatan
Ranperda tentang Perubahan Status PT Bank Pembangunan Daerah Jambi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Prov
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ranperda tentang Perubahan Status PT Bank Pembangunan Daerah Jambi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda).
Setelah membaca dan mencermati draft ranperda ini, Fraksi Partai Demokrat menyampaikan beberapa catatan sebagai berikut.
Ranperda ini merupakan langkah antisipatif yang harus segera dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi sehubungan dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan yang menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 /POJK.03/2020 Tentang Konsolidasi Bank Umum yang pada intinya mewajibkan bagi Bank milik pemerintah daerah wajib memenuhi Modal Inti minimum paling sedikit Rp 3 triliun paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
"Apabila Bank milik pemerintah daerah tidak mampu mencapai modal inti Rp3 trilun sampai dengan 31 Desember 2024, maka dikenakan sanksi berupa keharusan melakukan merger (penggabungan) dengan Bank Milik Pemerintah Daerah lain; Selain itu juga dikenai sanksi berupa larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha dan/atau jaringan kantor; dan/atau pembekuan kegiatan usaha tertentu," kata juru bicara Fraksi Partai Demokrat Harmain.
Berikutnya adalah diturunkan statusnya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berdasarkan Keputusan OJK.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Kemasan di Kota Jambi Mulai Stabil, Ada yang Rp 13 Ribuan per Liter
Baca juga: Daging Ayam Broiler di Pasar Angso Duo Kota Jambi Rp 22 Ribu per Kg
Baca juga: Abdul Khafid Tinjau 3.125 Bibit Sawit Untuk Kelompok Tani di Bangko Barat
Peningkatan modal inti bank umum dalam POJK Nomor 12 Tahun 2020 adalah suatu upaya penguatan struktur, ketahanan dan daya saing industri perbankan sehingga mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional, serta sebagai upaya untuk mendorong industri perbankan mencapai level yang lebih efisien menuju skala ekonomi yang lebih tinggi, sehingga bank tidak hanya tangguh di lingkup domestik, namun juga kompetitif di lingkup regional dan global.
Sanksi berupa penggabungan (merger) dengan Bank Pembangunan Daerah Provinsi lain, pembekuan kegiatan usaha dan/atau penurunan statusnya menjadi Bank Perkreditan Rakyat, merupakan sanksi yang tidak kita inginkan.
Sebab, filosofi diadakannya Bank Pembangunan Daerah bukan hanya penggerak, pendorong laju perekonomian dan pembangunan daerah, namun Bank Pembangunan Daerah adalah kebanggaan dan marwah daerah provinsi/ kabupaten/kota dan masyarakat Jambi.
Oleh sebab itulah, langkah Pemerintah Provinsi Jambi mengajukan Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Tahun 2022 patut diberikan apresiasi dengan segera dibahasnya ranperda ini.
Memperhatikan beberapa hal tersebut diatas, maka Fraksi Partai Demokrat menyatakan mendukung ranperda ini untuk dibahas dalam pembicaraan tingkat lanjut. Terkait besaran modal yang harus disetorkan oleh pemerintah Provinsi Jambi, kami meminta agar hal ini dapat dibicarakan lebih mendalam bersama panitia khusus. (Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Harga Minyak Goreng Kemasan di Kota Jambi Mulai Stabil, Ada yang Rp 13 Ribuan per Liter
Baca juga: Petani Sawit Sungai Bahar Muaro Jambi Menjerit, Pupuk Subsidi Dicabut, Harga TBS Rp 1.400 per Kg
Baca juga: Cabai di Pasar Angso Duo Kota Jambi Diborong Ibu-ibu, Cabai Dijual Rp 30 Ribu per Kg