Kolaborasi Apik BPS Provinsi Jambi dalam TIMDA EPPD

Di mana tahun ini merupakan momen pertama  kali bekerjasama secara apik dalam Timda EPPD Provinsi Jambi.

Editor: Rahimin
istimewa
Kolaborasi Apik BPS Provinsi Jambi dalam TIMDA EPPD 

Kolaborasi Apik BPS Provinsi Jambi dalam TIMDA EPPD

Eva Riani , S.ST, M.E

Statistisi Ahli Madya BPS Provinsi Jambi

(Anggota Timda EPPD Provinsi Jambi)

TRIBUNJAMBI.COM - Saat ini Pemerintah Provinsi Jambi sedang melakukan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD).

Payung hukum pelaksanaan EPPD antara lain: Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Permendagri No 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana PP No 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;  Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 120.04/926/OTDA tanggal 26 Januari 2022 kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia mengenai Pedoman Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021 serta Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Nomor 120.04/2711/OTDA tanggal 14 April 2022 tentang Perpanjangan Waktu Penyampaian LPPD Provinsi, dan Kabupaten/Kota Tahun 2021 melalui SILPPD.

Sesuai PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah terkait pasal 25, bahwa Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan EPPD berdasarkan LPPD kabupaten/kota dengan melibatkan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota di wilayahnya.

Maka keluarlah Surat Keputusan Gubernur Nomor 441/KEP.GUB/SETDA.PEM.OTDA-2.3/2022 tanggal 2 Juni 2022 perihal Pembentukan Tim Daerah Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (TIMDA EPPD) Provinsi Jambi Tahun 2022.

SK Gubernur tersebut dilanjutkan Surat Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Nomor 090/281/SPT/SETDA.PEM.OTDA-2.3/VII/2022 tanggal 28 Juli 2022 setelah melalui proses rapat pembentukan TIMDA.

Struktur Tim Daerah yaitu Penanggung Jawab (Gubernur Jambi), ketua (Sekda Provinsi Jambi), wakil ketua (Inspektorat Provinsi Jambi), sekretariat (Kepala Biro Pemerintahan dan otda Setda Jambi) serta anggota (Kepala Bappeda  (Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah) Provinsi Jambi, Kepala BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Jambi, Kepala BPS (Badan Pusat Statistik) Provinsi Jambi, Kepala Bakeuda (Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah) Provinsi Jambi.

Didalam TIMDA terdapat tim teknis  inspektorat Provinsi Jambi,  tim teknis pemerintah daerah dan otda Setda Jambi, tim teknis BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Jambi,  tim teknis BPS (Badan Pusat Statistik) Provinsi Jambi , tim teknis Bappeda (Badan Perencanaan dan pembangunan Daerah) Provinsi Jambi dan tim teknis Bakeuda (Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah) Provinsi Jambi. Seluruh Timda Teknis berkolaborasi dalam pelaksanaan EPPD. 

Terdapat 11 (sebelas) Timda teknis untuk melakukan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Jambi. Timda Teknis ini saat ini sudah langsung turun melakukan tahapan evaluasi  pada tanggal 1 s.d 10 Agustus 2022 dan memberikan penilaian terhadap LPPD yang telah di susun oleh Kabupaten/Kota yang kemudian akan dilaporkan kepada Tim Nasional.

Tahapan evaluasi dan penilaian dilakukan terhadap capaian kinerja Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) berdasarkan IKK (Indikator Kinerja Kunci). Untuk capaian kinerja makro terdapat 6 IKK makro kemudian untuk capaian kinerja urusan pemerintah terdiri dari 32 IKK urusan (468 IKK output dan 125 IKK outcome).

Penghitungan skor dan penetapan status kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah (Permendagri No.18 /2020 yaitu sangat tinggi; tinggi; sedang; rendah dan sangat rendah). Metode pengukuran kinerja terdiri atas 3 (tiga) variabel yaitu Capaian Kinerja Makro (CKM), Capaian Kinerja Urusan Pemerintahan (CKUP) dan Perubahan Kinerja Makro (PKM) melalui aplikasi SILPPD.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved