Berita Sarolangun
Pengadilan Negeri Sarolangun Lakukan Eksekusi Bangunan, Sesuai Amar Putusan PT Jambi
Panitera Pengadilan Negeri Sarolangun sebut sebelum proses eksekusi dan pembongkaran paksa, perkara sengketa lahan sudah bergulir sejak tahun 2019.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Panitera Pengadilan Negeri Sarolangun sebut sebelum proses eksekusi dan pembongkaran paksa, perkara sengketa lahan sudah bergulir sejak tahun 2019.
Hal tersebut dikatakan Panitera Pengadilan Negeri Sarolangun, M Soleh SH Rabu (10/8/2022). Kegiatan ini merupakan upaya paksa eksekusi real terhadap objek perkara yang telah memiliki kekuatan payung hukum.
"Terkait putusan detailnya saya tidak bisa menyampaikan takut nanti ada kekeliruan, dan ada dalam berkas perkara, " ujarnya.
Dimana perkara ini merupakan perkara antara M Sofyan selaku penggugat dan tergugat Rusmiyati cs. Secara silsilah baik penggugat dan tergugat masih ada tali persaudaraan.
"Eksekusi ini sendiri sesuai amar putusan Pengadilan Tinggi Jambi, dan telah beberapa kali kita berikan pemberitahuan untuk pengosongan rumah dan lahan, " ujarnya.
Lanjutnya, kasus ini sendiri sudah bergulir sejak tahun 2019 silam. Dan beberapa upaya telah dilakukan, secara teguran ataupun sebagainya hingga proses eksekusi ini dilakukan.
"Putusan eksekusi ini sudah keluar sejak tahun 2021, kemudian diajukan lagi pada tahun 2022 dan kembali diproses hingga eksekusi pada hari ini, " tandasnya. (Tribunjambi.com/Abdullah Usman)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sebuah Rumah Bengkel di Sarolangun Dibongkar Paksa dengan Alat Berat
Baca juga: Keluarga Duga Kematian Brigadir Yosua Karena Lindungi Istri Ferdy Sambo
Baca juga: Kisah Ayah Brigadir Yosua Mencari Kebenaran: Saya Hampir Menyerah