Sule dan Nathalie Holscher Cerai
Nathalie Holscher Harus Tunggu Masa Iddah Baru Boleh Menikah Lagi, Begini Penjelasan Buya Yahya
Setelah resmi bercerai dengan Sule, Nathalie Holscher harus menunggu masa iddah untuk bisa menikah lagi. Begini penjelasan Buya Yahya.
Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM- Setelah resmi bercerai dengan Sule, Nathalie Holscher harus menunggu masa iddah untuk bisa menikah lagi.
Menurut Bahyuni Zaili untuk masa iddah tetap akan berlaku bagi Nathalie Holscher.
“Sebetulnya memang masa Iddah itu diperlukan oleh pihak istri kalau dia menikah lagi,” ujar Bahyuni Zaili.
Bahyuni Zaili menjelaskan bahwa Nathalie Holscher tidak boleh menikah sebelum masa Iddahnya berakhir.
“Jadi ketentuan itu tetap berlaku secara hukum,” ujar Bahyuni Zaili.
Jika sudah diputuskan bercerai, maka pihak perempuan (Natahlie Holscher) tidak bisa langsung menikah lagi.
“Kecuali kalau nanti (Nathalie Holscher) /sudah melewati masa Iddah,” jelas Bahyuni Zaili.
Baca juga: Resmi Bercerai dengan Sule, Nathalie Holscher Dapat Mobil Alphard dan Rumah
Sementara itu diketahui bahwa masa iddah adalah mas tunggu dimana seorang perempuan telah diceraikan oleh suaminya.
Baik karena suaminya meninggal ataupun akan menikah lagi dengan laki-laki lain.
Menurut Buya Yahya dalam chanel YouTube Al Bahjah TV dalam Islam ada namanya masa Iddah.
“Masa Iddah itu masa penantian seorang yang pisah dengan suaminya baik pisah karena kematian atau pisah karena kematian,” sebut Buya Yahya.

Jika bercerai karena meninggal maka masa Iddah perempuan yakni 4 bulan 10 hari.
Namun jika saat suaminya meninggal dalam keadaan hamil, maka masa iddahnya sampai melahirkan.
Baca juga: Riesca Rose Sindir Nathalie Holscher Karena Biaya Hidup Adzam Ditanggung Sule
Tapi berbeda lagi jika terjadi perceraian maka harus dihitung tiga quru’.
“Tiga quru’ itu dalam mahzab Syafii yakni 3 kali suci,” tambah Buya Yahya.
Maksud suci yakni suci setelah masa haid berakhir.
“Jadi kalau diceraikan itu harus ketemu tiga kali suci, yakni suci, suci, suci. Pertama dicerai dalam keadaan suci terus haid itu dihitung satu suci, setelah haid suci baru itu suji kedua, setelah haid suci lagi baru suci ketiga, nah itu belum boleh menikah kecuali sudah masuk suci berikutnya lagi,” jelas Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, untuk perempuan yang akan menikah lagi harus memenuhi tiga kali haid.
“Baru haid yang ketiga itu dia suci,” jelas Buya Yahya.
Intinya dalam hal ini jika sudah selesai masa Iddah, maka wanita baru boleh menikah dengan suami yang baru.
Baca juga: Riesca Rose Sindir Nathalie Holscher Karena Biaya Hidup Adzam Ditanggung Sule
Sebelumnya diketahui bahwa Nathalie Holscher akhirnya resmi bercerai dengan komedian Entis Sutisna alias Sule.
“Jadi hari ini sudah ada putusan majelis hakim,” sebut kuasa hukum Sule, Bahyuni Zaili dilansir dari akun YouTube Official Nit Not.
Hingga Bahyuni Zaili menjelaskan satu persatu poin yang disebutkan oleh Majelis hakim, Pengadilan Agama Cengkareng.
Pertama, majelis hakim sudah mengabulkan keinginan Nathalie Holscher untuk bercerai dengan Sule.
“Poin pertama menjatuhkan talak satu bain sughra dari Kang Sule kepada Nathalie Holscher,” ujar Bahyuni Zaili.
Baca juga: Wajar Nathalie Holscher Cemburu, Riesca Rose Ternyata Sempat Tinggal Dirumah Sule
Tak hanya itu majelis hakim juga meminta agar Sule dan Nathalie Holscher mematuhi kesepakatan yang telah dibuat sebelum keduanya bercerai.
“Masing-Masing pihak wajib mematuhi apa yang sudah mereka sepakati,” sebut Bahyuni Zaili.
Kesepakatan tersebut diantaranya soal nafkah anak, dan beberapa aset yang harus diserahkan Sule ke Nathalie Holscher.
“Jadi Kang Sule itu memberikan satu unit mobil Alphard, mobil Mazda, dan uang bulanan Adzam sebesar Rp 25 juta perbulan,” kata Bahyuni Zaili.
Baca juga: Nathalie Holscher Mulai Pusing dengan Biaya RT Usai Berpisah dengan Sule: Belum Listrik, Bensin
Selain itu Sule juga memberikan satu unit rumah kepada Nathalie Holscher.
“Itulah yang sudah diputuskan majelis hakim hari ini,” sebut Bahyuni Zaili.
Menurut Bahyuni Zaili, beberapa kesepakatan antara Nathalie Holscher dan Sule dimuat dalam sidang putusan.
“Karena para pihak sudah sepakat maka tidak ada keberatan diantara kedua belah pihak,” sebut Bahyuni Zaili.
Sementara untuk akta cerai, menurut Bahyuni Zaili akan diambil sekitar 2 minggu kemudian.
“Jadi hari ini sudah ada putusan cerai, nah inkrahnya menunggu 14 hari. Kalau hari ini baru ada putusan cerai saja, kalau inkrahnya tunggu 14 hari dulu,” pungkas Bahyuni Zaili. (*)
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News