Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Ramos Hutabarat Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Otak Pelaku Harus Tanggung Jawab

Otak pelaku pembunuh brigadir j adalah orang paling bertanggungjawab dan harus dihukum setimpal. Ramos hutabarat meminta diusut tuntas.

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI/YON RINALDI
Wawancara jurnalis Tribun Jambi dengan Ramos Hutabarat kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua (tengah), dan Samuel Hutabarat ayah Brigadir Yosua (kanan), Jumat (5/8/2022) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ramos Hutabarat, anggota tim kuasa hukum Keluarga Brigadir Yosua, mengapresiasi langkah Kapolri yang memeriksa 25 personel Polri.

Pemeriksaan tersebut disusul penonaktifan 10 orang perwira karena diduga turut menghambat proses penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat.

"Itu menunjukkan bahwa memang terbukti ada obstruction of justice," ungkap Ramos kepada Tribunjambi, di Jambi, beberapa hari lalu.

Sesuai janji Kapolri yang diungkapkan pada saat konfrensi pers, ucapnya, jika memang ada pelanggaran kode etik maka akan diberi sanksi.

Sementara bila ada tindak pidana di dalamnya akan dibawa ke ranah pidana.

"Kasus ini ternyata menjadi lama karena ada yang menghalangi," ungkapnya.

Ramos Hutabarat mengatakan, pemetaan dan penyingkiran personel yang diduga menghambat laju penyidikan kasus ini, akan mempercepat terungkapnya kebenaran.

Seorang bharada maupun brigadir, kata Ramos tak mungkin bisa memerintahkan jenderal dan para perwira untuk menghambat penyidikan.

Baca juga: Isi Surat Bharada E Untuk Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Ditulis di Atas Kertas HVS

Baca juga: Bharada E Saksi Kunci Utama, Ada Perintah Membunuh Brigadir Yosua Hutabarat

"Jadi siapa otak pelakunya harus tanggung jawab. Itulah keadilan," terangnya.

Istilah obstruction of justice mengacu pada adanya perbuatan menghalangi proses hukum.

Pada Pasal 221 KUHP, ancaman pidana bagi pihak-pihak yang melakukan perbuatan menghalangi proses hukum adalah dihukum penjara selama-lamanya 9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4,5 juta.

Disinggung terkait intervensi dari pihak lain kepada kuasa hukum, Ramos menyebut pihaknya masih bisa bekerja dengan baik.

Dia bilang tidak ada tekanan, dan sebagai penasihan hukum masih bisa bekerja sesuai dengan jalur sebenarnya.

"Tidak ada tekanan atau intervensi sama sekali," ungkapnya.

Ramos Hutabarat, anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua
Ramos Hutabarat, anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua (TRIBUNJAMBI.COM/DARWIN SIJABAT)

Sementara terkait perlindungan saksi, tidak ada permintaan kepada LPSK dan pihak lain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved