Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Brigadir RR Terancam Hukuman Mati, Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Penetapan Brigadir RR sebagai tersangka tewasnya Brigadir Yosua, Brigjen Andi Rian Djajadi didasari atas dua bukti

Editor: Rahimin
Istimewa/Facebook/Roslin Emika
Foto Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri bersama ajudannya. Tampak Brigadir Yosua dan Bharada E dalam foto tersebut. Sementara, ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir RR juga dijadikan tersangka pembunuhan berencana 

TRIBUNJAMBI.COM - Polisi sudah menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka pertama pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Bharada E sudah ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua.

Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP.

Terbaru, penyidik Bareskrim Polri kembalia menetapkan tersangka baru yakni Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.

Brigadir RR merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Beda dengan Bharada E, Brigadir RR telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal pembunuhan berencana.

Baca juga: Terungkap Sosok yang Memerintahkan Bharada E Menembak Brigadir Yosua

"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Dirttipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi ketika dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).

Untuk diketahui, Pasal 340 KUHP, berbunyi: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara."

Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Pasal 55 KUHP berbunyi:

Ayat (1)

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Ayat (2)

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J
Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J (kolase instagram & via ANTARA)

Pasal 56 KUHP

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Penetapan Brigadir RR sebagai tersangka tewasnya Brigadir Yosua, Brigjen Andi Rian Djajadi didasari atas dua bukti.

Brigadir RR, kata Brigjen Andi Rian Djajadi saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

"Sudah ditahan, di Bareskrim Polri hari ini," katanya, Minggu (7/8/2022).

Namun, Brigjen Andi Rian Djajadi tidak menjelaskan secara rinci peran dari Brigadir RR terkait insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua ini.

Baca juga: Bharada E Sudah Plong, Sempat Sebut Nama Irjen Sambo

Yang penting, kata Brigjen Andi Rian Djajadi, saat ini Brigadir RR sudah dalam penahanan oleh pihak Bareskrim Polri.

"Tidak usah tanya perannya, (sudah) ditahan bukan ditangkap lagi," katanya.

 

Ajudan dan Sopir Ditangkap

Tim khusus Polri menangkap ajudan dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kematian Brigadir Yosua.

Kedua orang itu berinisial Bharada RE dan Brigadir RR dan langsung  dibawa ke Bareskrim Polri dan dilakukan penahanan.

Penangkapan sopir dan ajudan Putri Candrawathi itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi

“Ya benar. Keduanya sudah ditangkap dan ditahan di Bareskrim,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

Namun, Brigjen Andi Rian Djajadi tidak menjelaskan lebih jauh terkait kronologi penangkapan dan peran keduanya.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J (kolase ANTARA & twitter)

Dua personel Polri itu menambah daftar tersangka terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Yosua, Kamis (3/8/2022).

Bharada E disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sebagaimana dilansir Tribunnews.com.

Bharada E Sebut Nama Atasan

Bharada E mengaku siapa yang menyuruhnya untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua ajudan Irjen Ferdy Sambo.

Hal itu dikatakan Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara.

Deolipa Yumara menjelaskan, Bharada E mengungkap sosok yang memerintahkan melakukan penembakan terhadap Brigadir  Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Deolipa Yumara, sosok yang memerintahkan itu merupakan atasan Bharada E langsung saat bertugas.

"Ya dia diperintah atasannya," katanya dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).

Deolipa Yumara membantah kalau atasan yang dimaksud merupakan ajudan atau bukan.

Deolipa Yumara bilang, atasan yang dimaksud Bharada E yakni atasan langsung yang dia jaga selama ini.

Deolipa Yumara tidak menjelaskan secara detail siapa atasan langsung yang dimaksud Bharada E itu.

"Enggak, enggak (bukan ajudan), atasan langsung, atasan yang dia jaga," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ajudan Istri Ferdy Sambo Brigadir RR Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Brigadir RR Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Baca juga: Ajudan dan Sopir Istri Irjen Ferdy Sambo Ditangkap, Ikut Terlibat Pembunuhan Brigadir Yosua

Baca juga: Bharada E Mulai Berani Bernyanyi, Mengaku Penembakan Terhadap Brigadir Yosua Diperintah Atasan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved