Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Terungkap Bharada E Diperintah Seseorang untuk Tembak Brigadir Yosua

Bharada E mengungkap kliennya mendapat perintah Seseorang untuk Tembak Brigadir Yosua.

Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI/HO/KOMPAS
Pengacara Bharada E saat mengumumkan penguduran diri, Sabtu (6/8/2022). Kanan: Bharada E saat menjalani pemeriksaan di Komnas HAM beberapa hari lalu 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengacara Bharada E mengungkap kliennya mendapat perintah Seseorang untuk Tembak Brigadir Yosua.

Sebab secara niatan tak ada keinginan Bharada E membunuh Brigadir Yosua.

Hal ini disampaikan Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara.

"Secara prinsip, dia nggak punya motif untuk membunuh. Jadi secara kejiwaan, nggak ada motif untuk membunuh."


"Makanya bisa kita simpulkan bahwasanya ada perintah," katanya dikutip dari YouTube metrotvnews, Minggu (7/8/2022).

Bharada E telah mengatakan kepadanya terkait sosok yang melakukan perintah untuk membunuh Brigadir J.

Sayangnya dia tak menyebutkan nama dari sosok yang menyuruh Bharada E.

"Sudah dikatakan (nama yang menyuruh Bharada E) oleh yang bersangkutan. Hanya saja kan ini untuk kepentingan penyidikan dan pro justicia."

"Jadi kita tidak akan buka sementara. Biarkan penyidik bekerja mengembangkan semuanya sehingga mendapatkan hasil maksimal," jelasnya.

Bahkan ada indikasi ada sejumlah orang yang diduga ikut terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J.


Hanya saja, dirinya tidak menyebutkan siapa saja yang terlibat.

"Jawabannya memang ada beberapa orang. Tapi tidak bisa kita jawab sekarang. Biar nanti dari pihak penyidik yang menyampaikan," katanya.

Tak Tahu Soal Pelecehan

Dikutip dari Kompas TV, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut tak ada saksi yang melihat terjadinya kekerasan seksual pada istri Ferdy Sambo.

Juga tidak ada di antara yang telah diperiksa oleh Komnas HAM yang melihat langsung Brigadir Yosua mengancam PC menggunakan senjata api.

Namun PC yang dianggap menjadi saksi kunci juga dalam kasus ini, belum bisa dimintai keterangan oleh Komnas HAM, karena disebut kuasa hukumnya masih trauma.

Taufan Damanik juga menyebut, keterangan Ricky yang ada di lokasi saat terjadi tembakan, tidak melihat langsung adegan itu.

"Ketika ada suara tembakan, dia sembunyi, jadi dia nggak tahu sebetulnya lawan tembaknya Yosua itu siapa," ungkapnya.

Setelah kemudian suara tembakan berhenti barulah Ricky yang juga anggota Polri ajudan Ferdy Sambo itu keluar dari persembunyiannya di rumah itu.

Kepada Komnas HAM, ucap Damanik, Ricky mengaku melihat Yosua sudah meninggal.

Kemudian dia lihat ada Bharada E juga yang berada di lokasi tersebut.

Penetapan Tersangka

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 338 KUHP pada Rabu lalu.

Dia ditahan di Mabes Polri dan masih terus jalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Hingga Minggu (7/8/2022) siang, polisi belum ada menetapkan tersangka baru.

Pada Sabtu (6/8/2022) sempat beredar kabar bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo juga ditetapkan tersangka.

Informasi itu dikoreksi oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dia menyebut Ferdy Sambo memang dibawa ke tempat khusus yakni Mako Brimob.

Namun statusnya bukan sebagai tersangka, dan tindakan membawa ke Mako Brimob itu juga terkait dengan kode etik.

Jenderal bintang dua itu dibawa terkait dugaan tidak profesional pada penanganan tempat kejadian perkara meninggalnya Brigadir Yosua.

Sebagaimana diketahui, Brigadir Yosua ditemukan meninggal dunia dengan kondisi memprihatinkan di rumah Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selata, 8 Juli 2022. (*)

Baca juga: Bharada E Mengaku Tidak Ada Motif Bunuh Brigadir Yosua, Kuasa Hukum: Ada Perintah

Baca juga: Bharada E Saksi Kunci Utama, Ada Perintah Membunuh Brigadir Yosua Hutabarat

Baca juga: Brigadir Yosua Tewas di Ujung Peluru, Bharada E Ungkap Peristiwa Sebenarnya Pada Kuasa Hukum

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved