Wabah PMK

PMK Sudah Bisa Dikendalikan dan Tidak Berbahaya, Diimbau Tidak Panik dan Jangan Takut Vaksinasi PMK

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak panik merespons wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang tengah terjadi pada hewan-hewan

Editor: Fifi Suryani
ist
Vaksinasi PMK untuk Hewan Ternak di Batanghari Dimulai di Kecamatan Pemayung 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak panik merespons wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang tengah terjadi pada hewan-hewan ternak di Indonesia. Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan Kementerian Pertanian (Kementan), Junaidi mengatakan PMK bisa dikendalikan dan tidak membahayakan manusia.

"PMK ada tapi bisa dikendalikan. PMK ada tapi tidak membahayakan manusia. Yang penting jangan ada kepanikan, karena kami akan tangani bersama-sama di bawah koordinasi Satgas BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)," kata Junaidi, Minggu(7/8/2022).

Ia menjelaskan baik pemerintah pusat maupun daerah serta sejumlah instansi terkait dalam penanganan wabah PMK, termasuk TNI dan Polri bekerja bersama-sama untuk menekan laju penyebaran wabah pada hewan-hewan berkuku genap yang rawan tertular. "Kementan sudah bekerja keras di dalam menangani PMK di Indonesia. Oleh karena itu, kami semua di bawah struktur Satgas BNPB melakukan sinergi seluruh kementerian/lembaga," katanya.

Kementan melalui Badan Karantina memperketat distribusi hewan ternak antarpulau di Indonesia, terutama yang berasal dari zona merah, sebagai upaya mencegah penyebaran wabah PMK. Juga akan menindak tegas pihak-pihak yang tidak taat prosedur. Hewan-hewan ternak yang akan didistribusikan  diharuskan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

"Terhadap (distribusi) antarpulau, antarzonasi itu karantina sudah diberi pengetahuan dan edukasi berdasarkan Surat Edaran No. 4 Tahun 2022. Ini harus dilakukan secara ketat dan tanpa toleransi dari pulau-pulau zona merah ke pulau zona kuning dan hijau dan sebaliknya," kata Junaidi.

Surat Edaran Satgas Penanganan PMK Nomor 4 Tahun 2022 mengatur tentang pengendalian lalu-lintas hewan dan produk hewan rentan PMK berbasis zonasi. Wilayah PMK dibagi jadi zona merah, kuning, dan hijau. Wakakordalops Satgas Penanganan PMK Brigjen Pol Ary Laksmana Widjaja menambahkan, untuk produk-produk olahan dari hewan ternak di zona merah tetap aman dikonsumsi masyarakat.

"Untuk produk olahan berdasarkan surat edaran, berdasarkan zonasi yang kami buat tersebut, untuk semua produk dari zona merah sebenarnya bisa dibawa ke zona merah, zona kuning, dan zona hijau. Kenapa? Karena namanya produk olahan tentunya sudah melalui berbagai proses kesehatan dan sebagainya termasuk juga untuk PMK," kata Ary.

Sementara untuk produk segar dan olahan hewan ternak yang diimpor dari luar negeri, Kementan memastikan tidak ada yang terpapar PMK. "Mengenai impor produk daging dari luar negeri harus diberi izin atau terdaftar dari negara-negara yang sudah bebas PMK. Sehingga impor produk olahan dari luar negeri itu kami nyatakan sudah bebas dari PMK," kata Junaidi.

Pemerintah menerapkan lima langkah utama sebagai strategi kebijakan multilevel dengan tujuan membatasi penyebaran wabah dan melindungi perbatasan antarkota dalam negeri maupun antarnegara, yakni penerapan biosecuriti yang ketat, pengobatan bagi hewan yang sudah terinfeksi PMK, pengujian, vaksinasi, dan pemotongan hewan terpapar PMK. Untuk pemotongan hewan secara terpaksa tersebut, pemerintah telah menyiapkan kompensasi dan bantuan bagi masyarakat.

"Jadi sesungguhnya kalau di zona merah, kuning maupun hijau, kami sudah ada SOP (standard operational procedure). Masing-masing harus diterapkan karena dalam penanganan PMK tidak ada suatu risiko terkecil yang boleh kami toleransi. Karena kami tidak bisa abaikan dengan alasan hanya sekadar hewan. Tapi juga media-media pembawa atau yang bersifat carrier,” tutur Junaidi.

Vaksinasi PMK

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian(Kementan) juga akan terus menggencarkan distribusi vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ke seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini untuk menekan tingkat penyebaran wabah.  “Untuk peternak, jangan takut vaksinasi PMK. Sampai saat ini tidak ada efek samping yang signifikan. (Vaksin) Malah untuk melindungi,” kata Pejabat Otoritas Veteriner Kota Bandung, Jawa Barat, Elise Wieke.

Ia menjelaskan penyuntikan vaksin PMK pada ternak akan dilaksanakan setelah petugas yang berada di bawah koordinasi Satgas Penanganan PMK melakukan pendataan hewan ternak rawan PMK yang masih sehat. Petugas yang berada di lapangan diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD) untuk minimalisasi penyebaran penyakit melalui manusia.

“Kami mendata dulu. Setelah yakin ada daerah yang tidak terkena PMK, kami datangi ke sana. Hewan diperiksa dulu, terutama diukur suhunya. Setelah dinyatakan sehat baru kami vaksinasi,” katanya.

Menurut Elise, hingga kini belum ditemukan ada kasus efek samping pada hewan ternak yang sudah divaksin PMK. “Setelah divaksin beberapa hari kemudian kami evaluasi. Sekitar seminggu setelah vaksinasi, apakah ada efek samping atau seperti apa. Sejauh ini baik-baik saja dari yang sudah dilakukan,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved