Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Bharada E Merasa Tenang tak Ditahan Seruangan Dengan Ferdy Sambo
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir Yosua alias Brigadri J pada Rabu (3/8/2022) malam.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir Yosua alias Brigadri J pada Rabu (3/8/2022) malam.
Bharada E tidak disatukan dengan ruangan mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kuasa Hukum Bharada E, Burhanuddin memberikan penjelasan terkait kliennya yang tak disatukan dengan ruangan Ferdy Sambo.
Bharada E merasa lega karena tak ditempatkan satu ruangan dengan perwira lain, termasuk dengan Irjen Ferdy Sambo
"Kemarin dia sudah lega banget gitu, sudah plong (Bharada E)," tegas Burhanuddin.
Bharada E menyebut beberapa orang saat terjadi insiden penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebelumnya terdapat beberkan nama yang disebutkan kliennya dalam BAP tersebut.
"Enggak bisa jangan mulai karena kan itu kepentingan penyidikan saya belum bisa publish. Intinya sudah terang benderang sih dari semalam dengan adanya pengakuan dari Bharada E," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi Minggu (7/8/2022).
Dia menjelaskan terkait kasus kematian Brigadir Yosua alias Brigadir J bukan Bharada E saja pelakunya.
Hal ini yang jadi alasan Bharada Ememinta bantuan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah kliennya mengungkap beberapa nama.
Sebelumnya pengacara Bharada E mengungkap kliennya mendapat perintah Seseorang untuk Tembak Brigadir Yosua.
Sebab secara niatan tak ada keinginan Bharada E membunuh Brigadir Yosua.
Hal ini disampaikan Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara.
"Secara prinsip, dia nggak punya motif untuk membunuh. Jadi secara kejiwaan, nggak ada motif untuk membunuh."
"Makanya bisa kita simpulkan bahwasanya ada perintah," katanya dikutip dari YouTube metrotvnews, Minggu (7/8/2022).