Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Mako Brimob
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dikabarkan ditangkap dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dikabarkan ditangkap dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Informasi yang berhasil dihimpun Tribunnews.com, Ferdy Sambo ditangkap dan dibawa oleh anggota Brimob ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
Masih dari informasi yang dihimpun, Ferdy juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Update Pukul 23.43 WIB.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengkonfirmasi Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, diduga melanggar prosedur dalam penanganan meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat.
Hal itu diungkapkan Dedi Prasetyo dalam konfrensi pers yang dilaksanakan pada Sabtu (6/8/2022) tengah malam.
Dia menjelaskan, Inspektorat Khusus (Irsus) sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang.
Hasil pemeriksaan inspektorat khusus, katanya, Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait dengan ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat.
"Irsus menetapkan Irjen Pol FS diduga lakukan pelanggaran masalah ketidakprofesionalan saat olah TKP. Ditempatkan di tempat khusus yaitu di Mako Brimob Polri," ungkapnya.
Dia menjelaskan inspektorat khusus memiliki fokus kerja untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik.
Tugasnya berbeda dengan tim khusus, yang menggali dan mendalami soal kasus pidana dalam kematian Brigadir J.
Dedi menegaskan Irjen Pol Ferdy Sambo belum berstatus tersangka hingga saat ini.
Sebelumnya, pantauan Tribunnews.com di Bareskrim Polri sekira pukul 13.30 WIB, sejumlah anggota Brimob tiba. Mereka terlihat menaiki kendaraan taktis lengkap dengan persenjataan.
Meski begitu, Mabes Polri tidak menjelaskan secara rinci terkait kedatangan anggota Brimob menggunakan pakaian dinas loreng lengkap dengan senjatanya itu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo belum dapat memastikan kedatangan sejumlah personel Brimob tersebut.
Dia hanya menyebut saat ini masih menunggu perkembangan terbaru dari tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo soal penanganan kasusnya.
"Sama-sama nunggu update dari timsus," kata Dedi saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022).
Sementara itu di waktu yang bersamaan, pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga kembali datangi Bareskrim Polri untuk mengundurkan diri sebagai tim kuasa hukum Bharada E.
Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J. Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Ditangkap dan Ditahan di Mako Brimob, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/06/breaking-news-irjen-ferdy-sambo-dikabarkan-ditangkap-dan-ditahan-di-mako-brimob?page=2
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Tonton Video Polisi Asal Jambi Tewas Ditembak di Jakarta, Kondisinya Tragis
Baca juga: BREAKING NEWS Irjen Pol Ferdy Sambo Dikabarkan Ditangkap, Ini Kata Kadiv Humas Polri
Baca juga: Ini yang Bakal Dilakukan Pengacara Brigadir Yosua Jika Bertemu Istri Ferdy Sambo
Baca juga: Ferdy Sambo Dimutasi ke Pati Yanma, Mantan Kadiv Propam parkir di Yanma Buntut Tewasnya Brigadir J