Brigadir Yosua Tewas Ditembak

DAFTAR Perwira Tinggi dan Pejabat Polri Yang Dicopot Dari Jabatannya Terkait Kematian Brigadir Yosua

Kapolri menilai banyak polisi yang tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir Yosua tersebut.

Editor: Rahimin
capture Kompas.tv
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi perwira tinggi yang terlibat kasus kematian Brigadir Yosua. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah tegas dengan mencopot sejumlah perwira tinggi, menengah, dan pertama terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brgadir Yosua.

Sejumlah pejabat Polri yang dicopot diduga tidak profesional dalam pengusutan kasus kematian Brigadir Yosua.

Kasus kematian Brigadir Yosua ini menarik perhatian banyak pihak, hingga menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolri menilai banyak polisi yang tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir Yosua tersebut.

Untuk itu Kapolri melakukan mutasi yang tertuang dalam Surat Telegram (ST) bernomor ST: 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

"Dimutasi dalam status proses pemeriksaan oleh Irsus Timsus," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (4/8/2022).

Dari daftar mutasi tersebut, ada sekitar 15 perwira tinggi, menengah dan pertama yang dicopot dari jabatannya.

Yang paling utama, adalah Irjen Ferdy Sambo yang dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam.

Sebelumnya, jabatan Kadiv Propam yang dipegang Irjen Ferdy Sambo hanya dinonaktifkan saja oleh Kapolri.

Ini daftar 15 anggota Polri yang dimutasi terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua.

1. Irjen Ferdy Sambo jabatan Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri

2. Irjen Syahardiantono jabatan Wakabareskrim Polri diangkat sebagai Kadiv Propam Polri

3. Brigjen Hendra Kurniawan jabatan Karo Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri

4. Brigjen Anggoro Sukartono jabatan Karo Wabprof Divpropam Polri diangkat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri

5. Kombes Agus Wijayanto jabatan Sesro Wabprof Divpropam Polri diangkat jabatan baru sebagai Karo Wabprof Divpropam Polri

6. Brigjen Benny Ali jabatan Karo Provos Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri

7. Kombes Gupuh Setiyono jabatan Kabag Yanduan Divpropam Polri diangkat sebagai jabatan baru Karo Provos Divpropam Polri

8. Kombes Denny Setia Nugraha Nasution jabatan Sesro Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri

9. Kombes Edgar Diponegoro jabatan Kabag Binpam Ropaminal Divpropam Polri diangkat sebagai Sesro Paminal Divpropam Polri

10. Kombes Agus Nur Patria jabatan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri

11. AKBP Arif Rachman Arifin jabatan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri

12. Kompol Baiquni Wibowo jabatan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divpropam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri

13. Kompol Chuck Putranto jabatan PS Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Divpropam Polri dimutasi Pamen Yanma Polri

14. AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit jabatan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Polda Metro Jaya sebagai Pamen Yanma Polri

15. AKP Rifaizal Samual jabatan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polri

Bukan hanya dicopot dari jabatannya, sejumlah pejabat Polri itu terancam diproses pidana terkait kasus kematian Brigadir Yosua

"Apabila terbukti melakukan pelanggaran etika, akan diperiksa. Bila terbukti pelanggaran pidana seperti Pak Kapolri sampaikan, akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Irjen Dedi Prasetyo.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, 25 personel polisi yang diduga tak profesional dalam menangani perkara kematian Brigadir Yosua sedang diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus).

Sebagian daripada 25 personel itu, sudah ditempatkan di tempat khusus.

Menurutnya, jika ada personel yang ditemukan melakukan pelanggaran pidana, seperti menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan, maka dilakukan sidang etik.

“Rekomendasi daripada bapak Irwasum nanti akan kita jadikan dasar apakah perlu kita lakukan peningkatan status mereka menjadi bagian daripada para pelaku,” pungkas Kabareskrim.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pengusutan Kematian Brigadir Yosua, 3 Jenderal Dimutasi, Susno Duadji: Mengurangi Hambatan Psiklogis

Baca juga: Update Penyidikan Kematian Brigadir Yosua: 25 Personel Polri Diperiksa, 4 Orang Masuk Ruang Khusus

Baca juga: Fakta Baru! Bharada E Bukan Jago Tembak, Kerjanya Bukan Ajudan Ferdy Sambo

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved