Kemungkinan Ada Tersangka Baru, Polda Jambi Periksa Komisaris Utama PT DHD di Sumsel
Ditreskrimum Polda Jambi terus melakukan pengembangan kasus penipuan investasi bodong ternak lele PT Darsa Haria Darussalam (DHD) Farm Jambi.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi terus melakukan pengembangan kasus penipuan investasi bodong ternak lele PT Darsa Haria Darussalam (DHD) Farm Jambi.
Kasubdit III Jatanras Polda Jambi, Kompol Handres mengatakan, saat ini pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 3 orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Sumsel dan Inkrah melalui putusan pengadilan.
Handres mengatakan, ini merupakan petunjuk Jaksa untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan untuk kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini.
"Sejauh ini kita sudah melakukan pemeriksaan lanjutan kepada 3 orang di Palembang yang sudah inkrah di Polda Sumsel, kita lihat nanti hasil penyelidikan apakah mungkin jadi tersangka atau tidak," kata Handres, Kamis (4/8/2022).
Di mana, tiga terdakwa yang dimaksud yakni Heriyanti Wahab (Komisaris Utama), Dodi Sulaiman (Dirut), dan Irma Wahida (Direktur Keuangan).
Baca juga: Kronologi Penangkapan Kepala Cabang PT DHD, Tersangka Kasus Investasi Lele di Jambi
Diketahui, setelah 4 bulan menjadi daftar pencarian orang (DPO), Kepala Cabang PT Darsa Haria Darussalam (DHD) Farm Jambi, Aliman berhasil diringkus Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi.
Aliman ditangkap di kontrakannya, yang berada di Kabupaten Bantu, Yogyakarta, tepat pada 19 Juni 2022.
Kombes Pol Kaswandi Irwan, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Kriminal Umum Polda Jambi mengatakan, selama masuk dalam DPO, Aliman selalu berpindah-pindah, hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
Ia ditetapkan DPO, setelah mangkir dalam pemanggilan yang dilakukan penyidik.
"Jadi, dia ini berpindah-pindah. Pelaku ditangkap oleh tim kita yang dipimpin langsung Wadirreskrimum, AKBP Trisaksono Puspoaji" kata Kaswandi, Rabu (22/6/2022).
Tercatat, total kerugian dari kasus ini mencapai Rp19,7 miliar, dari 1975 kolam yang berada di tiga tempat di Sungai Gelam, Muaro Jambi.
Baca juga: Kasus Investasi Lele, Kepala Cabang PT DHD Terancam 4 Tahun Penjara
Kata Kaswandi, total rupiah dari kasus invesatsi lele ini sebagian besar telah disetor oleh Aliman ke perusahaan, yang berpusat di Palembang, di mana, dalam kasus ini, Polda Sumatera Selatan juga telah menangkap petinggi perusahaan, dan telah menjalani vonis hukuman.
"Sebagian uang sudah ditransfer pelaku ke pusat," kata Kaswandi.
Dalam mencari nasabah atau mitra, perusahaan ini menawarkan keuntungan yang menggiurkan.
Dalam satu paket atau 1 kolam, mitra diminta modal Rp10 juta, kemudian terikat kontrak 5 tahun.