Brigadir Yosua Tewas Ditembak

BREAKING NEWS: Bharada E Jadi Tersangka Kematian Brigadir Yosua Hutabarat

Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri, Brigjen Andi Rian, mengumumkan Bharada E sebagai tersangka kasus meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Capture Kompas Tv
Foto Brigadir Yosua Hutabarat semasa hidup 

Bagaimana reaksi Mahfud MD melihat dokumen yang diserahkan tersebut?

"Pak menteri juga lihat, saya stabilo-in dua perkataan yang menyebut di tubuh jenazah jasad adik saya hanya ditemukan satu lubang di dada. Pak menteri geleng-geleng kepala," tutur Pheo Hutabarat.

Dia menyebut tidak tahu apa arti dari gelengan kepala Menko Polhukam Mahfud tersebut.

Tapi, katanya, dari hasil permohonan visum itu saja sudah ada upaya menutup-nutupi kebenaran soal apa yang terjadi pada Brigadir Yosua Hutabarat.

Baca juga: Isi Permohonan Visum Untuk Brigadir Yosua dari Kapolres, Cuma Sebut Luka di Dada

Pihak Hutabarat Lawyer pun mencurigai sudah sejak awal Brigadir Yosua yang tewas bersimbah darah itu ingin dijadikan sebagai pelaku tindak pidana.

Apalagi Brigadir Yosua disebut-sebut melakukan tindakan pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo sebelum akhirnya ditembak oleh Bharada E.

"Banyak bukti janggal. Mohon maaf, dugaan kami sejak awal adalah adik saya itu akan dijadikan pelaku tindak pidana," terang Pheo.

Sementara itu Mahfud MD ditemui usai menggelar pertemuan dengan keluarga Yosua, tidak mau berpendapat pada substansi penyidikan yang kini ditangani tim khusus.

Dia menegaskan tidak memberi pendapat dalam audiensi tersebut. Dia hanya mencatat keluhan-keluhan yang disampaikan keluarga Brigadir Yosua pada audiensi di kantornya tersebut.

"Saya tidak berpendapat tentang kasus itu. Saya hanya mencatat karena soal pendapat dan proses itu saya tidak boleh ikut campur," tuturnya, dikutip dari Kompas.com

Dia membeberkan tugasnya adalah mengawal kebijakan atau arahan Presiden Joko Widodo yang dengan tegas meminta kasus ini tidak ditutup-tutupi.

Sementara itu, dalam dokumen yang Tribunjambi.com dapatkan, saat permintaan visum, yang tertulis adalah ada luka di tubuh korban berupa luka ubang di dada.

Pada bagian barang bukti yang disertakan, tidak diisi.

Hal lain dalam dokumen itu adalah, disebutkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ditemukan dalam kondisi telentang.

Sementara dalam temuan autopsi ulang yang diungkapkan Kuasa Hukum Keluarga Yosua, ada bekas luka tembak dari belakang kepala tembus ke hidung.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved