Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Bharada E Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Saksi Kamis Pagi, Ibu PC Belum Dijadwalkan
Brigjen Andi Rian juga menyampaikan sudah mengagendakan pemeriksaan pada Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni dilakukan pada Kamis 4 Agustus 2022 mulai jam 10
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Brigjen Andi Rian Djajadi, Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri, mengungkapkan telah menetapkan satu orang tersangka kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat.
Dia menyebut tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua adalah Bharada E, yang memiliki nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Pengumuman tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua ini disampaikan pada Rabu (3/8/2022) malam.
Selain itu, Brigjen Andi Rian juga menyampaikan sudah mengagendakan pemeriksaan pada Irjen Pol Ferdy Sambo, yang merupakan Kadiv Propam Nonaktif.
Pemeriksaan pada atasan Bharada E tersebut digelar di Mabes Polri pada Kamis (4/8/2022) mulai pukul 10.00 WIB.
"Pemeriksaan sebagai saksi ya," ungkap Brigjen Andi.
Sementara itu, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pasal 338 KUHP berisi Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sementara Pasal 55 KUHP adalah penyertaan tindak pidana.
"Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.
Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya-upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan suatu perbuatanya".
Brigjen Andi Rian mengungkapkan Bharada E hingga malam ini berada di Direktorat Pidana Umum Mabes Polri.
Setelah penetapan tersangka, ungkapnya, akan dilakukan penahanan terhadap nama tersebut.
"Mulai malam ini ditahan," ungkapnya.
Berdasarkan keterangannya, pada kasus ini Bharada E bukan membela diri, dan masih terbuka ada tersangka lain.
Keterangan Brigjen Andi Rian ini menjadi bertolak belakang dengan pernyataan Mabes Polri sebelumnya, yang disampaikan Brigjen Ramadhan.
Pada konfrensi pers 11 Juli 2022, disebutkan Bharada E melakukan baku tembak dengan Brigadir J.
Diungkapkan Bharada E tidak ditetapkan sebagai tersangka karena saat itu melakukan tembakan untuk membela diri.
Baca juga: Pernyataan Mahfud MD Setelah Bertemu Ayah Brigadir J, Catat Semua Pelanggaran SOP Polri
Baca juga: Ini Motif Penembakan Brigadir Yosua Hutabarat Versi Mabes Polri, Terkait Istri Kadiv Propam
Brigadir Yosua Hutabarat dinyatakan meninggal dunia pada 8 Juli 2022 petang. Jenazahnya dibawa keesokan harinya ke Jambi, dilanjutkan perjalanan darat ke Sungai Bahar.
Almarhum Yosua kemudian dimakamkan pada 11 Juli 2022, dengan kondisi luka tembak dan luka lainnya yang saat itu belum terjawab penuh.
Isi Permohonan Visum
Ketua Hutabarat Lawyers, Pheo Hutabarat, membeberkan isi permohonan visum et repertum dari Kapolres Jakarta Selatan terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat.
Pada bukti visum tersebut, ungkap Pheo, disebutkan jenazah Brigadir Yosua Hutabarat cuma ada satu luka tembak di bagian dada.
Padahal kenyataannya luka tembak di tubuh anggota Polri yang disebut polisi dengan nama Brigadir J itu lebih dari satu.
Bahkan lukanya juga bukan hanya berbentuk luka tembak, tapi juga ada luka mirip goresan senjata tajam, yang kemudian disebut polisi akibat goresan proyektil.
Pheo Hutabarat menyampaikan hal itu usai mendampingi ayah Brigadir Yosua menemui Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu (3/8/2022).
Dia mengungkapkan pihaknya sudah serahkan sejumlah bukti kepada Mahfud MD, termasuk soal permohonan visum itu.
Bagaimana reaksi Mahfud MD melihat dokumen yang diserahkan tersebut?
Baca juga: Pertama di Indonesia, Autopsi Ulang Brigadir Yosua Dihadiri Pemantau
Baca juga: PROFIL dan Biodata Brigadir Yosua Hutabarat, Polisi yang Meninggal Di Rumah Kadiv Propam
"Pak menteri juga lihat, saya stabilo-in dua perkataan yang menyebut di tubuh jenazah jasad adik saya hanya ditemukan satu lubang di dada. Pak menteri geleng-geleng kepala," tutur Pheo Hutabarat.
Dia menyebut tidak tahu apa arti dari gelengan kepala Menko Polhukam Mahfud tersebut.
Tapi, katanya, dari hasil permohonan visum itu saja sudah ada upaya menutup-nutupi kebenaran soal apa yang terjadi pada Brigadir Yosua Hutabarat.
Pihak Hutabarat Lawyer pun mencurigai sudah sejak awal Brigadir Yosua yang tewas bersimbah darah itu ingin dijadikan sebagai pelaku tindak pidana.
Apalagi Brigadir Yosua disebut-sebut melakukan tindakan pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo sebelum akhirnya ditembak oleh Bharada E.
"Banyak bukti janggal. Mohon maaf, dugaan kami sejak awal adalah adik saya itu akan dijadikan pelaku tindak pidana," terang Pheo.
Sementara itu Mahfud MD ditemui usai menggelar pertemuan dengan keluarga Yosua, tidak mau berpendapat pada substansi penyidikan yang kini ditangani tim khusus.
Dia menegaskan tidak memberi pendapat dalam audiensi tersebut. Dia hanya mencatat keluhan-keluhan yang disampaikan keluarga Brigadir Yosua pada audiensi di kantornya tersebut.
"Saya tidak berpendapat tentang kasus itu. Saya hanya mencatat karena soal pendapat dan proses itu saya tidak boleh ikut campur," tuturnya, dikutip dari Kompas.com
Dia membeberkan tugasnya adalah mengawal kebijakan atau arahan Presiden Joko Widodo yang dengan tegas meminta kasus ini tidak ditutup-tutupi.
Sementara itu, dalam dokumen yang Tribunjambi.com dapatkan, saat permintaan visum, yang tertulis adalah ada luka di tubuh korban berupa luka ubang di dada.
Pada bagian barang bukti yang disertakan, tidak diisi.
Hal lain dalam dokumen itu adalah, disebutkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ditemukan dalam kondisi telentang. (*)
Baca juga: Profil dan Biodata Irjen Fadil Imran Yang Disorot Saat Berpelukan Dengan Irjen Ferdy Sambo
Baca juga: Profil dan Biodata Irjen Pol Ferdy Sambo, Dinonaktifkan Kapolri Terkait Brigadir Yosua Hutabarat
Baca juga: Putri Candrawati Ngaku Korban Pelecehan Seksual, Reaksi Pengacara Brigadir Yosua: Pengalihan Isu