MUARASABAK, TRIBUNJAMBI.COM - Kepolisian Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengamankan dua minibus Xenia berwarna putih dan sliver pembawa Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan tedmon di duga solar.
Tim opsnal dan Tipiter Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur menemukan 3.000 atau 3 ton di duga solar ini dari kawasan Bayung Lincir Sumatera Selatan dengan tujuan Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat.
Kasat Reskrim polres Tanjung Jabung Timur, AKP Ridho Prasetya mengungkapkan penangkapan tersebut terjadi kala tim opsnal melakukan razia di sekitar Simpang Tuan pada Kamis 21 Juli 202 sekira pada 18.58 WIB.
"Pada saat razia personel menemukan dua mobil jenis minibus Daihatsu Xenia yang sedang konvoi, saat di geledah tim menemukan BBM yang dugaannya dari tambang minyak ilegal di desa Bayat kecamatan Bayung Lincir," ujarnya, Selasa (2/8).
Lanjutnya, ketiga orang pelaku tersebut bersinial AS, IM dan IJ yang merupakan warga kota Jambi.
Dia menjelaskan, pelaku terancam pasal 54 UU nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi junto pasal 55 KHUP pidana.
Dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah.
"Untuk tindakan yang sudah kita lakukan adalah sudah memeriksa saksi-saksi, menyita alat bukti dan berkoordinasi dengan jaksa dan mengirimkan SPDP, untuk selanjutnya akan melaksanakan pengembangan kepada siapa mereka menjual dan pemodal dari minyak tersebut," jelasnya.
Menurut hasil lidik sementara, dua minibus yang digunakan oleh pelaku tersebut merupakan kendaraan pribadi milik pelaku, bukan hasil dari pencurian. "Menurut keterangan pelaku sejauh ini mereka baru satu kali ini lewat. Tetapi kami masih curiga ada kemungkinan sebelum ini mereka sudah pernah lewat juga," tuturnya.