Berita Jambi
Survei Biaya Hidup 2022: Dasar Perhitungan Inflasi Pasca Pandemi
Indeks Harga Konsumen (IHK) merupakan salah satu data strategis Badan Pusat Statistik (BPS) yang diperlukan sebagai dasar penentuan kebijakan pemerint
SURVEI BIAYA HIDUP 2022: DASAR PERHITUNGAN INFLASI PASCA PANDEMI
Oleh: Mutiara Sari, A.Md.
Indeks Harga Konsumen (IHK) merupakan salah satu data strategis Badan Pusat Statistik (BPS) yang diperlukan sebagai dasar penentuan kebijakan pemerintah.
IHK atau lebih dikenal dengan tingkat inflasi/deflasi (inflasi perubahan positif dan deflasi perubahan negatif) merupakan indikator ekonomi penting yang kualitas datanya perlu ditingkatkan dari waktu ke waktu.
Salah satu dasar penghitungan IHK adalah Survei Biaya Hidup (SBH). SBH adalah survei pengeluaran konsumsi rumah tangga di daerah perkotaan (urban area) dan pedesaan (rural area) untuk mendapatkan pola konsumsi masyarakat sebagai bahan penyusunan diagram timbang dan paket komoditas yang baru dalam penghitungan IHK.

Pada tahun 2022, SBH kembali dilaksanakan setelah terakhir dilaksanakan pada Tahun 2018. Ini menandakan pelaksanaan SBH akan dilaksanakan untuk yang ke- 8 sejak pertama kali dilaksanakan.
SBH merupakan survei dengan periode pendataan paling panjang dikarenakan masa pencacahannya yang dilakukan selama 1 tahun.
Dengan adanya perkembangan teknologi informasi, perubahan pendapatan masyarakat, perubahan pola penawaran dan permintaan barang/jasa, perkembangan jenis dan kualitas barang/jasa ,serta perubahan selera dan perilaku masyarakat dapat mengubah pola konsumsi masyarakat.
Baca juga: BPS Provinsi Jambi Sampaikan Informasi Soal Kemiskinan
Baca juga: Upacara Disiplin Pegawai di Muaro Jambi, Bachyuni Warning ASN yang tak Disiplin
Pelaksanaan pada tahun 2022 ini diharapkan dapat menggambarkan keadaan sekarang secara tepat dikarenakan hasil SBH 2018 sudah tidak sesuai lagi untuk menggambarkan keadaan yang sekarang dikarenakan adanya pandemi Covid-19 di sepanjang tahun 2020 dan 2021 yang tentu saja telah mengubah pola konsumsi masyarakat.
Tujuan SBH 2022 adalah memperoleh paket komoditas dan diagram timbang perkotaan dan provinsi untuk memperbaharui IHK tahun dasar 2018, mendapatkan data dasar nilai konsumsi (NK0), mendapatkan keterangan tentang profil sosial ekonomi rumah tangga perkotaan dan pedesaan, melengkapi data yang diperlukan untuk penghitungan pendapatan regional dan nasional, dan digunakan sebagai bahan penelitian dan analisis perekonomian.
SBH 2022 terbagi atas 4 Triwulan dengan referensi waktu survei 3 bulan yaitu Triwulan I dilaksanakan pada Januari - Maret 2022, Triwulan II dilaksanakan pada April – Juni 2022, Triwulan III dilaksanakan pada Juli – September 2022 dan Triwulan IV dilaksanakan pada Oktober – Desember 2022.
Pelaksanaan SBH 2022 menggunakan sampel rumah tangga yang independen setiap triwulanan selama tahun 2022. Rumah tangga mencatat pengeluaran konsumsi bukan makanan setiap bulan, sedangkan konsumsi makanan dicatat setiap hari selama seminggu pada bulan terakhir setiap triwulan.

Kriteria rumah tangga yang memenuhi syarat terpilih sebagai sampel SBH 2022 meliputi Rumah tangga biasa dengan jumlah anggota rumah tangga 2 sampai dengan 10 orang, Rumah tangga yang minimal satu anggota rumah tangganya bekerja (menerima upah/gaji atau berusaha), dan Rumah tangga yang tidak berencana pindah selama periode pencacahan tahun 2022.
Dasar pemilihan tambahan kabupaten SBH 2022 adalah Besaran pengeluaran konsumsi non makanan, Jumlah penduduk lebih besar dari rata-rata jumlah penduduk provinsi, Kedekatan jarak terhadap ibukota provinsi, dan Jumlah rumah tangga
Sebanyak 154 Kabupaten/Kota di Indonesia terpilih sebagai sampel SBH 2022. Di Kabupaten Kerinci sendiri, SBH 2022 ini menjadi SBH yang pertama. Sebelumnya, pelaksanaan SBH untuk Provinsi Jambi hanya berada di Kabupaten Bungo dan Kota Jambi.