Kasus Pemberhentian Dirut PT BPR Tanggo Rajo, Bupati Tanjabbar Ajukan Banding
Kajari Tanjung Jabung Barat menilai putusan PN Kuala Tungkal belum mencerminkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.
Penulis: Ade Setyawati | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dan Organ Perseroan PT. BPR Tanggo Rajo Perseroda Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Kuasa Hukumnya Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat mengajukan upaya hukum banding dalam perkara perdata Nomor : 2/Pdt.G/2022/PN Klt yang diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal pada tanggal 30 Juni 2022.
Marcello Bellah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat mengatakan bahwa legal standing Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat sebagai Kuasa Hukum yang bersangkutan berdasarkan ketentuan Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 2004.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
"Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah," jelasnya.
Berdasarkan keterangan Kajari Tanjabbar, Bupati Tanjung Jabung Barat memohon Bantuan Hukum kepada Kajari Tanjung Jabung Barat berdasarkan Surat Nomor : 180/1323/Hkm/2022 tanggal 06 Juli 2022 perihal Permohonan Bantuan Hukum dan ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus dengan hak subtitusi Nomor : 180/1351/Hkm/2022 tanggal 12 Juli 2022.
Baca juga: Pompong Masih Jadi Pilihan untuk Mempermudah Kehidupan di Tanjabbar
Sedangkan Organ Perseroan PT. BPR Tanggo Rajo Perseroda juga memohon Bantuan Hukum dan telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kajari Tanjung Jabung Barat tanggal 13 Juli 2022.
"Terkait perkara tersebut, Kajari Tanjung Jabung Barat menerbitkan Surat Kuasa Subtitusi kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Tanjung Jabung Barat yaitu Acep Viki Rosdinar, S.H., M. Lutfi, S.H., M.H., dan Rivanli Azis, S.H., M.H. untuk mewakili yang bersangkutan terkait perkara tersebut," tutupnya.
Pada putusan Pengadilan Tingkat Pertama, Kajari Tanjung Jabung Barat menilai putusan tersebut belum mencerminkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.
Terdapat beberapa hal yang menjadi alasan mendasar Para Tergugat mengajukan banding, salah satunya terkait objek gugatan yang diajukan oleh Penggugat, yaitu Surat Keputusan Bupati Tanjung Barat Nomor : 699/Kep.Bup/2021 tanggal 01 Desember 2021 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sdri. Sintha Dewi Agustina, S.E., M.M. dari Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo (Perseroda).
Baca juga: Waspada DBD, Dinkes Tanjabbar Imbau Masyarakat Pola Hidup Sehat
Kajari Tanjung Jabung Barat selaku Jaksa Pengacara Negara berpendapat gugatan tersebut adalah murni berada dalam ranah kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara dan bukan kewenangan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal sebagai Peradilan Umum.
Hal inilah sebahagian dari hal-hal yang menjadi alasan mendasar dilakukannya upaya hukum banding oleh Para Tergugat, (tribunjambi.com/adesw).
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Bank Perkreditan Rakyat
Tanggo Rajo
Pengadilan Negeri Kuala Tungkal
Bupati Tanjung Jabung Barat
Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat
Bank BPR Arta Kedaton Lampung Dirampok, Kapolresta: Pelaku Sendiri dan Pakai Senjata Rakitan |
![]() |
---|
2 Satpam dan 1 Karyawan Dikabarkan Alami Luka Tembak Saat Perampokan Bank BPR Arta Kedaton Lampung |
![]() |
---|
Arpani Dengar Beberapa Kali Suara Tembakan, Ternyata Ada Perampokan Bank BPR Arta Kedaton Lampung |
![]() |
---|
Perampokan Bank di Lampung, Saksi Lihat Pelaku Keluarkan Senjata Api dan Menembak Security Bank |
![]() |
---|
Detik-Detik Perampokan Bersenpi di Bank BPR Lampung Direkam Warga, 2 Pegawai Dikabarkan Tertembak |
![]() |
---|