Autopsi Ulang Brigadir Yosua

Ternyata Bharada E Diam-diam Sudah Diperiksa LPSK untuk Perlindungan Pasca Tewasnya Brigadir J

Bharada E yang terlibat baku tembak dengan Brigadir J alias Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dikabarkan telah diperiksa LPSK

Editor: Suci Rahayu PK
wartakotalive.com/Alfian Firmansyah
Bharada E yang diduga menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga tewas, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (29/7/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM - Bharada E yang terlibat baku tembak dengan Brigadir J alias Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dikabarkan telah diperiksa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) pada Jumat (29/7/2022).

Kabar ini dibenarkan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

Dikatakan Edwin Partogi, Bharada E menjalani pemeriksaan di LPSK pada Jumat siang.

"Iya sudah jalani pemeriksaan di LPSK. Sejak tadi pukul 14.00 WIB," ucap Edwin Partogi saat dikonfirmasi wartawan.

Kedatangan Bharada E ini dapat dikatakan diam-diam.

Karena sebelumnya, pihak LPSK menyatakan jika mereka menjadwalkan ulang pemeriksaan ulang terhadap Bharada E.

Namun tak diketahui secara pasti proses pemeriksaan Bharada E hari ini untuk keperluan assessment psikologis atau bukan.

Sebab Edwin tidak menjelaskan secara rinci terkait pemeriksaan Bharada E.

Ia hanya memastikan kalau saat ini pemeriksaan terhadap Bharada E sudah selesai.

"Sudah (selesai pemeriksaan) untuk hari ini," ucap Edwin.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Beberkan Autopsi Ulang, Ada Luka Tembak di Kepala

Baca juga: Dimana Ferdy Sambo saat Brigadir J Ditembak di Rumahnya Karena Diduga Lecehan Putri Candrawathi?

Lebih lanjut, Edwin menyatakan, nantinya hasil dari pemeriksaan ini akan didalami kembali LPSK termasuk soal adanya ancaman yang dialami Brigadir J.

"Ya kita akan dalami beberapa hal lain, menyangkut opini, menyangkut soal ancaman, dan segala macam," ucapnya.

Atas hal itu, pemeriksaan lanjutan terhadap Bharada E memungkinkan akan kembali dilakukan.

Sehingga nantinya, keputusan pemberian assessment perlindungan dikeluarkan oleh LPSK kepada yang bersangkutan.

"Iya gitu, termasuk kami komparasi dengan status hukum yang dia jalani," kata Edwin.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved