Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Kenapa Bharada E Tidak Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J? 2 Jenderal Nonaktif, Bharada E Bertugas

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duaji sebut seharusnya Bharada E sudah jadi tersangka terkait kasus penembakan Brigadir J alias Brig

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribunnews.com/Istimewa
Kolase tangkapan layar saat Brigadir Yosua menangis dan ketakutan lewat video call dengan Vera Simanjuntak. 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duaji sebut seharusnya Bharada E sudah jadi tersangka terkait kasus penembakan Brigadir J alias Brigadir Yosua.

Hal ini dikatakan Susno Duaji pada podcast di Channel Polisi oh Polisi, tayang pada 28 Juli 2022.

"Orang yang ditembak kan mati. Kalau begitu (yang menembak) wajib dijadikan tersangka, harusnya Bharada E tersangka, begitu secara hukum," kata Susno Duaji.

Mnatan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duaji di podcash Polisi oh Polisi
Mnatan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duaji di podcash Polisi oh Polisi (Youtube Polisi oh Polisi)

Apakah Bharada E bersalah atau tidak, apakah hanya membela diri, ucap Susno Duaji, bukan polisi yang menentukan.

"Tidak bisa dibebaskan langsung oleh polisi. Dia bisa dibebaskan hakim, melalui proses peradilan," terangnya.

Apalagi sudah ada laporan keluarga Brigadir Yosua Hutabarat melalui kuasa hukum, tentang kasus dugaan pembunuhan berencana, Susno Duaji pun menyebut harusnya Bharada E sudah tersangka.

"Bharada E ini adalah pemegang peranan yang sangat penting," ungkapnya.

Peran yang dimaksud adalah, bisa jadi Bharada E penembak langsung, bisa jadi ada pelaku lain, bisa jadi Bharada E sebagai sosok yang membantu.

"Bisa jadi juga dia sebagai eksekutor. Jadi apapun itu, Bharada E ini tersangka," kata dia.

Dia menambahkan, tidak sedikit putusan pada tingkat pengadilan yang membebaskan seorang yang pernah ditetapkan tersangka.

Baca juga: Bahas Brigadir J, Kritik Pedas Susno Duadji: Harusnya Bharada E Sudah Tersangka

Baca juga: Viral Beredar Sejumlah Pria Berjoget Erotis, Diduga Hotel dan Karaoke Ini Sediakan Pria Penghibur

Sebab, semua pembuktian seseorang bersalah atau tidak, ada di tangan majelis hakim.

Bila tidak bersalah, maka demi keadilan tentu harus dibebaskan.

Pada kondisi Bharada E yang hingga kini belum ditetapkan tersangka, Susno Duaji memberi kritikan soal peran polisi yang menurutnya janggal.

"Sekarang polisi jadi penyelidik, polisi jadi penyidik, polisi jadi hakim, nah ini gawat," ungkap dia.

"Jangan-jangan polisi nanti jadi tempat orang banding dan kasasi juga Hahaha," canda Susno Duaji

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved