Fachrul Rozi Raih Doktor Ilmu Hukum di Unja, Setelah Teliti Korporasi Selaku Koruptor Model Baru

Fachrul Rozi berharap Peraturan Jaksa Agung dan Peraturan MA yang telah ada mengatur tentang penanganan korporasi harus dikodifikasi menjadi UU

Editor: Rahimin
Istimewa
Fachrul Rozi raih Doktor Ilmu Hukum di Unja. 

TRIBUNJAMBI.COM - Gencarnya Korps Adhyaksa menyidik kasus korupsi dengan kerugian triliunan dengan perantaraan korporasi seperti penetapan 6 tersangka korporasi pada kasus korupsi impor baja telah mengantarkan Fachrul Rozi meraih gelar Doktor ilmu hukum dari Fakultas Hukum Universitas Jambi .

Fachrul Rozi yang juga merupakan Jaksa Senior di Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mempertahankan disertasi dalam sidang terbuka promosi doktor yang berlangsung di kampus Unja dengan judul Formulasi Penuntutan Terhadap Korporasi Yang Terlibat Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Pemulihan Keuangan Negara.

 Fachrul Rozi ditemui usai acara wisuda, di Balairung Unja Mendalo hari Kamis, (27/7/2022) menjelaskan.penelitian yang dilakukan bertujuan untuk menganilisa dan menemukan konsep melawan hukum korporasi dalam tindak pidana korupsi dan menjadikan formulasi baru untuk melakukan penuntutan korporasi ke persidangan sehingga penegakan hukum lebih efektif dan dapat menarik kerugian negara sebesar besarnya dari pelaku korporasi tersebut.

Ke depan, Fachrul Rozi berharap Peraturan Jaksa Agung dan Peraturan Mahkamah Agung yang telah ada mengatur tentang penanganan korporasi harus dikodifikasi menjadi Undang undang supaya jelas orang atau pengurus seperti apa yang mewakili korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa hal ini mencegah error ini persona saat jaksa melimpahkan perkara ke persidangan.

"Perja dan Perma yang mengatur korporasi harus di masukan dalam undang undang sehingga menjadi dasar kuat menyidangkan korporasi," pungkasnya.

Baca juga: Peringati HBA ke-62 dan HUT IAD ke-22, Kejati dan Kejari Jambi anjangsana ke Rumah Purna Jaksa

Baca juga: Rangkuman Peristiwa Penting Kasus Brigadir J Meninggal di Rumah Ferdy Sambo

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved