Ayah Cabuli Anak di Tanjab Barat Divonis 17 Tahun, Jaksa: Cabut Hak Asuh dan Perwalian

PN Kuala Tungkal menjatuhi vonis terdakwa AOZ dengan hukuman penjara 17 tahun atas kasus pencabulan terhadap putrinya.

Penulis: Ade Setyawati | Editor: Teguh Suprayitno
Freepik.com
Ilustrasi korban pencabulan 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - JPU Kejari Tanjabbar memenangkan gugatan perdata atas hak asuh dan perwaliannya orang tua di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal atas kasus pencabulan yang dilalukan ayah kandung AOZ (40) terhadap anaknya yakni KZ (11).

Dalam gugatan tersebut majelis hakim mengabulkan perminta jaksa.

AOZ secara hak asuh dan hak perwalian dicabut dan digantikan kepada paman korban KZ. Namun, secara hak untuk menafkahi AOZ tetap harus melalukan kewajibannya.

PN Kuala Tungkal menjatuhi vonis terdakwa AOZ dengan hukuman penjara 17 tahun. AOZ yang merupakan residivis kasus pembunuhan ini akhirnya mendekam di jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Kuala Tungkal untuk mempertangungjawabkan kasusnya.

Kasus AOZ itu ternyata dilakukan terhadap anaknya sejak tahun 2019 hingga 2022 selepas ia keluar dari dalam sel Lapas Klas II B Kuala Tungkal dalam kasus pembunuhan yang menjeratnya di Tanjabbar.

Baca juga: Capaian Vaksinasi Booster di Tanjabbar Baru 37 Persen

Kasi Intel Kejari Tanjab Barat, Muahammad Lutfi mengatakan putusan majelis hakim itu dilakukan pada 08 Februari 2022 lalu. Menurutnya, pihaknya tidak melakukan upaya banding ataupun kasasi atas putusan mejelis hakim.

"Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 01/ Pid.Sus/2022/ PN Klt, kita tuntut 17 tahun 6 bulan putus oleh hakim 17 tahun. tidak ada upaya hukum," tutupnya (27/7).

Baca juga: Oknum Anggota DPR RI Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Lakukan Pencabulan di Tempat Ini

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved