Autopsi Ulang Brigadir Yosua
Autopsi Ulang Brigadir Yosua Diawali Proses Pembongkaran Makam Pukul 07.30
Proses autopsi ulang Brigadir Yosua akan dimulai hari ini, Rabu (27/7/2022), diawali dengan pembongkaran makam pada pukul 07.30.
Penulis: Deddy Rachmawan | Editor: Sulistiono
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hari ini, Rabu (27/7/2022), proses autopsi ulang atau ekshumasi jenazah Brigadir Yosua atau Brigadir J akan dilakukan.
Rencananya, pembongkaran makam Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu akan dilakukan mulai pukul 07.30.
"Paling cepat pembongkaran akan dilakukan pukul 07.30," ungkap Johnson Panjaitan, kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Rabu (27/7/2022) dini hari.
Johnson Panjaitan menyampaikan hal itu di halaman RSUD Sungai Bahar.
Kata dia, akan ada proses autopsi, dan juga visum pemeriksaan luka luar, luka dalam.
Johnson yang didampingi timnya juga menyampaikan bahwa sampel jaringan tubuh almarhum Brigadir Yosua atau Brigadir J yang diautopsi ulang akan dibawa ke RSCM Jakarta jika diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia mengatakan sejumlah dokter akan dilibatkan dalam ekshumasi.
Ada dari RSCM, RSPAD, AL, dokter dari Unand, dokter dari Udayana, dokter yg ada di RSUD ini (RSUD Sungai Bahar.
Makam Brigadir Yosua berada di TPU Desa Suka Makmur yang berada sekitar 1,5 km dari rumah orang tuanya. Dari kuburan, jenazah akan diautopsi di RSUD Sungai Bahar.
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak, yang juga kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, mengungkapkan, akan ada satu perwakilan keluarga yang ikut menyaksikan autopsi ulang Brigadir Yosua.
Hal itu disampaikan Kamarudin Simanjuntak usai rapat bersama tim dokter forensik, Selasa (26/7/2022) malam, di Jambi.
Dalam rapat tersebut dikatakan Kamarudin terkait teknis pelaksanaan autopsi ulang dan penyampaian aspirasi dari pihak keluarga.
"Tentang apa yang harus dilakukan, kemudian menyepakati beberapa hal, apa yang boleh dan tidak boleh. Kaitannya dengan kode etik kedokteran. Semuanya sudah clear tadi, sudah kita jawab dengan baik. Sehingga besok bisa berjalan dengan baik," katanya.
Terkait siapa saja yang boleh menyaksikan, Kamarudin menyebutkan hanya dapat dilihat oleh tim dokter. Meskipun sebelumnya telah disetujui oleh Polri.
"Dokternya tidak setuju, walaupun sebelumnya dari Polri sudah menawarkan bahkan Polri menawarkan CCTV untuk keluarga. Tetapi mereka (tim dokter Forensik) beralasan kode etik, jadi tidak boleh," katanya.