DPRD Provinsi Jambi
BK DPRD Provinsi Jambi Stuba ke Riau, Begini Pembahasannya
Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jambi melakukan tukar pikiran bersama dengan BK DPRD Provinsi Riau, Senin (25/7).
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jambi melakukan tukar pikiran bersama dengan BK DPRD Provinsi Riau, Senin (25/7).
Kegiatan ini dilakukan sebagai studi banding yang diikuti oleh seluruh anggota BK DPRD Provinsi Jambi.
Izhar Majid, anggota BK DPRD Provinsi Jambi menerangkan bahwa selain berdiskusi terkait dengan aturan pemberian sanksi kepada anggota dewan yang tidak ikut rapat paripurna, pihaknya berdiskusi terkait upaya revisi kode etik dan tata beracara.
"Selain soal sanksi dewan yang tidak ikut rapat paripurna kita juga berdiskusi terkait dengan revisi kode etik dan tata cara beracara, apakah melalui pansus atau seperti apa,"ungkapnya.
Hal ini perlu didiskusikan kata Izhar Majid, bahwa di DPRD Provinsi Jambi terkait dengan revisi kode etik dan tata beracara sudah diminta untuk dilakukan revisi. Meskipun memang saat ini belum ada pansus dan diminta oleh BK.
"Padahal wewenang pembentukan peraturan dprd ada di Bamperda dan melalui pansus. Nah ini yang kita diskusikan dan hasilnya nanti akan jadi pembahasan kami kedepannya,"pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Tonton Video Polisi Asal Jambi Tewas Ditembak di Jakarta, Kondisinya Tragis
Baca juga: Harga Sawit di Tebo Senin (25/7/2022) Turun Jadi Rp 900 Per Kilogram
Baca juga: BK DPRD Provinsi Jambi Studi Banding ke BK DPRD Riau, Bahas Soal Sanksi Anggota Dewan
Baca juga: Wakil Walikota Jambi Sambut Tim Fact Finding Pemilihan Pemuda Pelopor Nasional Tahun 2022