Berita Sarolangun
Bagaimana Proses Pelimpahan Keberangkatan CJH, Kemenag Sarolangun Berikan Penjelasan
Bagi calon jemaah haji (CJH) yang sudah terdaftar dalam keberangkatan namun terpaksa batal oleh beberapa hal, Kemenag Sarolangun berikan penjelasan.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Bagi calon jemaah haji (CJH) yang sudah terdaftar dalam keberangkatan namun terpaksa batal oleh beberapa hal, Kemenag Sarolangun berikan penjelasan. Senin (25/7/2022)
Bagi masyarakat yang ingin menjalankan ibadah haji ke tanah Suci, tentu harus melalui proses pendaftaran dan membutuhkan waktu yang cukup lama.
Bagaimana jika dalam proses antrian keberangkatan tersebut, CJH mengalami musibah sehingga tidak dapat menjalankan ibadah haji dan terpaksa harus dialihkan ke ahli waris.
Terkait hal tersebut Kemenag Sarolangun memberikan penjelasan.
Dikatakan Kasi Haji dan Umroh Sarolangun Ali Martado kepada Tribunjambi.com istilah itu disebut pelimpahan porsi haji.
"Tentu dengan syarat dan kriteria tertentu, diantaranya harus kesepakatan ahli waris dan disertai tanda tangan persetujuan seluruh ahli waris, " bebernya.
"Kalo dalam aturannya harus ahli waris atau anak kandung, namun tetap kembali kesepakatan ahli waris. Jika anak harus di atas usia 12 tahun, " sambungnya.
Lanjutnya, jika memang dalam proses tersebut tidak ada ahli waris atau kesepakatan pengganti untuk keberangkatan. Maka dana haji yang meninggal tadi bisa dicairkan kembali sesuai kesepakatan ahli waris.
"Karena bagaimanapun uang CJH itu masih milik hak utuh jamaah atau ahli waris CJH tadi setelah meninggal dalam proses, " jelasnya.
"Intinya untuk jamaah pelimpahan itu boleh dengan catatan tertentu, saat ini di sarolangun baru 11 data pelimpahan keberangkatan CJH, " pungkasnya. (Tribunjambi.com/Abdullah Usman)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi Studi Banding ke DPRD Provinsi Riau
Baca juga: Lazio dan Inter Milan Tertarik Datangkan Dries Mertens yang Dilepas Napoli karena Masalah Gaji
Baca juga: JPU Hadirkan 15 Saksi di Sidang Tindak Pidana Korupsi PNPM Tebo