Berita Sarolangun

Bagaimana Proses Pelimpahan Keberangkatan CJH, Kemenag Sarolangun Berikan Penjelasan

Bagi calon jemaah haji (CJH) yang sudah terdaftar dalam keberangkatan namun terpaksa batal oleh beberapa hal, Kemenag Sarolangun berikan penjelasan.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Abdullah Usman
Kasi Haji dan Umroh Sarolangun Ali Martado menjelaskan tentang prosedur pelimpahan porsi haji 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Bagi calon jemaah haji (CJH) yang sudah terdaftar dalam keberangkatan namun terpaksa batal oleh beberapa hal, Kemenag Sarolangun berikan penjelasan. Senin (25/7/2022)

Bagi masyarakat yang ingin menjalankan ibadah haji ke tanah Suci, tentu harus melalui proses pendaftaran dan membutuhkan waktu yang cukup lama.

Bagaimana jika dalam proses antrian keberangkatan tersebut, CJH mengalami musibah sehingga tidak dapat menjalankan ibadah haji dan terpaksa harus dialihkan ke ahli waris.

Terkait hal tersebut Kemenag Sarolangun memberikan penjelasan.

Dikatakan Kasi Haji dan Umroh Sarolangun Ali Martado kepada Tribunjambi.com istilah itu disebut pelimpahan porsi haji.

"Tentu dengan syarat dan kriteria tertentu, diantaranya harus kesepakatan ahli waris dan disertai tanda tangan persetujuan seluruh ahli waris, " bebernya.

"Kalo dalam aturannya harus ahli waris atau anak kandung, namun tetap kembali kesepakatan ahli waris. Jika anak harus di atas usia 12 tahun, " sambungnya.

Lanjutnya, jika memang dalam proses tersebut tidak ada ahli waris atau kesepakatan pengganti untuk keberangkatan. Maka dana haji yang meninggal tadi bisa dicairkan kembali sesuai kesepakatan ahli waris.

"Karena bagaimanapun uang CJH itu masih milik hak utuh jamaah atau ahli waris CJH tadi setelah meninggal dalam proses, " jelasnya.

"Intinya untuk jamaah pelimpahan itu boleh dengan catatan tertentu, saat ini di sarolangun baru 11 data pelimpahan keberangkatan CJH, " pungkasnya. (Tribunjambi.com/Abdullah Usman)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi Studi Banding ke DPRD Provinsi Riau

Baca juga: Lazio dan Inter Milan Tertarik Datangkan Dries Mertens yang Dilepas Napoli karena Masalah Gaji

Baca juga: JPU Hadirkan 15 Saksi di Sidang Tindak Pidana Korupsi PNPM Tebo

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved