Berita Selebritis

Nikita Mirzani Tidak Ditahan, Polisi: Dengan pertimbangan kemanusiaan

Dalam Tayangan youtube KH Imfotaiment (22/7/22), Kombes Pol Shinto S memberikan update terkait kasus yang menjerat Nikita Mirzani.

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Muuhammad Ferry Fadly
capture youtube TS Media
Nikita Mirzani 

TRIBUNJAMBI.COM - Nikita Mirzani beberapa waktu lalu dijemput dn ditangkap paksa oleh pihak kepolisian.

Penjemputan Nikita MIrzani pun langsung menghebohkan.

Kemuidan, Pihak kepolisian menagtakan bahwa status Nikita Mirzani menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Dalam Tayangan youtube KH Imfotaiment (22/7/22), Kombes Pol Shinto S memberikan update terkait kasus yang menjerat Nikita Mirzani.

Baca juga: Sisi Lain Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru: Aku tidak Sanggup jika menjadi dia

Ia mengatkan Nikita Mirzani tidak dilakukan penahanan.

"Dengan pertimbangan kemanusiaan, karena Nikita Mirzani harus mendampingi anak-anaknya,"ungkapnya.

Untuk itu, Malam tadi Nikita Mirzani diperbolehkan pulang.

"Namun, Nikita harus wajib lapor,"ungkapnya.

Walaupun Nikita Mirzani diizinkan pulang, Penyidik polresta Serang Kota tetap akan melanjutkan perkara sampai dengan mendapatkan kepastian hukum.

"Nikita Harus wajib lapor 1 minggu sebanyak satu kali,"ungkapnya.

Ia juga mengtakan untuk alat bukti, Nikita Mirzani memberikan hp dan akun instagram miliknya.

Sebelumnya, Kedekatan NIkita Mirzani dengan Fitri Salhuteru sudah seperti kakak dan adik.

Artis Nikita Mirzani pun selalu mendengarkan perkataan Fitri Salhuteru.

Begitu juga sebaliknya, Fitri Salhuteru juga menerima teguran dari Nikita Mirzani jika dirinya berbuat salah.

Baca juga: Fitri Salhuteru Rela Kehilanagn Teman untuk Tetap Bersama Nikita Mirzani

Dalam tayangan youtube Melaney Ricardo (22/7/22), Fitri Salhuteru menyebut bahwa sebenarnya apa yang dibuat Nikita Mirzani tidak selalu tepat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved