Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Mantan Kabareskrim Susno Duaji Sebut Dokter yang Autopsi Brigadir J Harus Dinonaktifkan
Susno Duaji menilai seharusnya dokter forensik yang mengautopsi jenazah Brigadir J alias Brigadir Yosua alias Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duaji menilai seharusnya dokter forensik yang mengautopsi jenazah Brigadir J alias Brigadir Yosua alias Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat diperiksa.
Pernyataan ini dikatakan Susno Duaji di tayangan Kompas Tv, Jumat (22/7/2022).
Menurut Susno Duaji, dokter forensik seharusnya menyampaikan hasil autopsi secara terbuka.

“Dokter yang memeriksa dan yang memberikan autopsi itu harus diperiksa bila perlu dinonaktifkan, karena dia janggal dan visumnya. Harus dibuka ke publik apa visum yang dibuat dokter itu,” kata Susno Duadji.
Menurutnya, dokter forensik yang memeriksa pertama apakah bekerja sesuai dengan prosedur ataukah berada dalam tekanan.
“Dia memeriksa di bawah tekanan atau meriksa beneran, kalau meriksa beneran orang tidak akan ribut ini kena tembak peluru atau sayatan atau kena benda tumpul, atau dokter-dokteran,” ujarnya.
Dikatakan Susno Duaji kasus pembunuhan ini merupakan kasus yang simpel.
"Karena lokasi tewas, korban, pelaku, hingga barang bukti senjata dan selongsong peluru jelas, semuanya ada," katanya dikutip Tribunjambi, Sabtu (23/7/2022).
Semua unsur terkait penembakan itu sudah jelas, imbuhnya.
Namun kenapa dibentuk tim penyelidikan khusus, karena menurut Susno Duaji lokasi tewasnya Brigadir J adalah di kediaman petinggi Polri.
"Wajar dibentuk tim khusus karena lokasi tewasnya korban di rumah pejabat," bebernya.
Baca juga: Mantan Kabareskrim Susno Duaji Ungkap Kejanggalan Kasus Polisi Tembak Polisi yang Tewaskan Brigadir
Baca juga: Profil dan Biodata Kamaruddin Simanjuntak Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat
Mabes Polri, lanjutnya sudah tahu kasus ini akan mengarah ke diapa, yakni pejabat tinggi di Polri, Irjen Ferdi sambo.
Lantas terkait adanya kejanggalan seperti dikemukakan pihak keluarga Brigadir Yosua, Susno Duaji mengatakan kejanggalan bisa dijawab dengan bukti yang tak terbantahkan.
"Bukti tak terbantahkan itu bisa dari forensik, uji balistik, hasil autopsi," ujarnya.
Selain itu, Susno Duaji menegaskan jika dokter yang melakukan autopsi pertama kali harus diperiksa. "Jika perlu dokter yang melakukan autopsi itu dinonaktifkan," tegasnya.
Karena hasil autopsi atau visum harus terbuka.
Menurut Susno Duaji, kejanggalan yang dia lihat pada kasus ini ada beberapa.
"Kejadian meninggalnya Brigadir J itu hari Jumat, kenapa diumumkan hari Senin. Tidak ada istilah libur di bareskrim," kata Susno Duaji.
Selanjutnya, kenapa yang disita hanya handphone korban. "Seharusnya HP Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E juga disita untuk keperluan penyidikan," lanjutnya.
Keberadaan Bharada E juga jadi pertanyaan Susno Duaji. "Dimana pelakunya,?" tanyanya.
Sementara terkait decoder CCTV, Susno Duaji menyoroti pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo yang mengatakan jika decoder CCTV sudah ditemukan.
"Berarti awalnya decoder CCTV itu hilang? Karena sekarang sudah ditemukan," ujarnya.
Kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J hingga saat ini belum menemukan titik terang.
Penyidik melakukan prarekonstruksi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, namun di saat yang bersamaan di Jambi, penyidik Mabes Polri meminta keterangan dari 11 anggota keluarga Brigadir J.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Profil dan Biodata Kamaruddin Simanjuntak Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat
Baca juga: Ini Beda Autopsi dengan Ekshumasi Terkait Kematian Brigadir Yosua Hutabarat
Baca juga: Mantan Kabareskrim Susno Duaji Ungkap Kejanggalan Kasus Polisi Tembak Polisi yang Tewaskan Brigadir