Rizieq Shihab Bebas
Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Jika Lakukan Pelanggaran Langsung Ditangkap Tanpa Sidang dan Ditahan
Rizieq Shihab bebas bersyarat mulai hari ini, Rabu 20 Juli 2022. Mendapatkan bebas bersyarat, status Rizieq Shihab saat ini adalah tahanan kota.
TRIBUNJAMBI.COM - Rizieq Shihab bebas bersyarat mulai hari ini, Rabu 20 Juli 2022.
Mendapatkan bebas bersyarat, status Rizieq Shihab saat ini adalah tahanan kota.
Saat menggelar konferensi pers terkait pembebasan bersyaratnya di Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rizieq Shihab mengatakan ada prosedur yang harus dipatuhi selama bebas bersyarat ini.

"Jangan sampai dalam masa pembebasan bersyarat ini melakukan pelanggaran," ucap Rizieq Shihab.
"Kalau kembali tindak melanggar, saya akan ditangkap lagi tanpa sidang dan saya harus lanjut menjadi lagi ditahanan lagi tanpa remisi," ujar Rizieq Shihab.
Sebelum menjalani bebas bersyarat, Rizieq Shihab mengakui sudah menyelesaikan proses administrasi semalam.
Setelah salat Subuh, langsung dijemput dan dibawa ke Rutan Cipinang untuk proses pembebasan.
"Nanti akan disampaikan soal prosedur hukumnya, oleh para pengacara," terang Rizieq Shihab.
Selain itu, Rizieq Shihab menegaskan bahwa pembebasan bersyaratnya ini, yang menjadi jaminan sang istri Syarifah Fadhlun Yahya-lah.
"Dan pada akhirnya juga harus keluarga juga yang harus memberikan jaminan untuk pembebasan bersyarat," tutur Rizieq Shihab.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jika Kembali Lakukan Pelanggaran, Rizieq Shihab Bakal Ditangkap Tanpa Sidang & Ditahan Tanpa Remisi,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Di Rimbo Bujang Banyak PKL Berjualan di Atas Trotoar, Ini Kata Pj Bupati Tebo
Baca juga: Fraksi NasDem-Hanura Apresiasi Pemprov Jambi Kembali Dapatkan WTP 10 Kali dari LHP BPK RI
Baca juga: Komisi III DPRD Provinsi Jambi Minta Gubernur Segera Menunjuk Pejabat Pengawas Pertambangan