Rizieq Shihab Bebas

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Jika Lakukan Pelanggaran Langsung Ditangkap Tanpa Sidang dan Ditahan

Rizieq Shihab bebas bersyarat mulai hari ini, Rabu 20 Juli 2022. Mendapatkan bebas bersyarat, status Rizieq Shihab saat ini adalah tahanan kota.

Editor: Suci Rahayu PK
istimewa
Rizieq Shihab dibebaskan Rabu (20/7/2022) karena pembebasan bersyarat. Rizieq Shihab ditahan di Rutan Bareskrim Polri 

TRIBUNJAMBI.COM - Rizieq Shihab bebas bersyarat mulai hari ini, Rabu 20 Juli 2022.

Mendapatkan bebas bersyarat, status Rizieq Shihab saat ini adalah tahanan kota.

Saat menggelar konferensi pers terkait pembebasan bersyaratnya di Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rizieq Shihab mengatakan ada prosedur yang harus dipatuhi selama bebas bersyarat ini.

Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022).
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022). (YouTube Islamic Brotherhood TV)

"Jangan sampai dalam masa pembebasan bersyarat ini melakukan pelanggaran," ucap Rizieq Shihab.

"Kalau kembali tindak melanggar, saya akan ditangkap lagi tanpa sidang dan saya harus lanjut menjadi lagi ditahanan lagi tanpa remisi," ujar Rizieq Shihab.

Sebelum menjalani bebas bersyarat, Rizieq Shihab mengakui sudah menyelesaikan proses administrasi semalam.

Setelah salat Subuh, langsung dijemput dan dibawa ke Rutan Cipinang untuk proses pembebasan.

"Nanti akan disampaikan soal prosedur hukumnya, oleh para pengacara," terang Rizieq Shihab.

Selain itu, Rizieq Shihab menegaskan bahwa pembebasan bersyaratnya ini, yang menjadi jaminan sang istri Syarifah Fadhlun Yahya-lah.

"Dan pada akhirnya juga harus keluarga juga yang harus memberikan jaminan untuk pembebasan bersyarat," tutur Rizieq Shihab.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jika Kembali Lakukan Pelanggaran, Rizieq Shihab Bakal Ditangkap Tanpa Sidang & Ditahan Tanpa Remisi, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Di Rimbo Bujang Banyak PKL Berjualan di Atas Trotoar, Ini Kata Pj Bupati Tebo

Baca juga: Fraksi NasDem-Hanura Apresiasi Pemprov Jambi Kembali Dapatkan WTP 10 Kali dari LHP BPK RI

Baca juga: Komisi III DPRD Provinsi Jambi Minta Gubernur Segera Menunjuk Pejabat Pengawas Pertambangan

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved