Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Beredar Video Perlihatkan Luka di Tubuh Jenazah Brigadir Yosua, Keluarga Laporkan 2 Kasus
Beredar video yang memperlihatkan luka di tubuh jenazah Brigadir Yosua alias Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
TRIBUNJAMBI.COM - Beredar video yang memperlihatkan luka di tubuh jenazah Brigadir Yosua alias Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Diketahui Brigadir Yosua tewas ditembak Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Samb0 pada Jumat (8/7/2022) sore.
Pihak kepolisian menyebut jika Brigadir Yosua melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo dan menembak Bharada E terlebih dahulu.
Namun pihak keluarga mengungkapkan sejumlah kejanggalan pada jenazah Brigadir Yosua.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat sejumlah luka di tubuh Brigadir Yosua diantaranya seperti luka di bagian wajah, tangan, leher, perut, telinga, hingga bahu, terlihat juga banyaknya bekas jahitan di tubuh Brigadir Yosua.
Bahkan menurut pihak keluarga, autopsi yang sudah dilakukan oleh kepolisian tanpa seizin pihak keluarga.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak, menduga kliennya mengalami penyiksaan setelah mengetahui bekas-bekas luka di tubuh jenazah Brigadir Yosua.
Menurutnya luka-luka di tubuh Brigadir Yosua tersebut adalah bekas benturan benda tumpul hingga sayatan diduga berasal dari benda tajam.
Baca juga: Usut Penembakan Brigadir Yosua, Penyidik Sudah Periksa Istri Ferdy Sambo
Baca juga: Keluarga di Rumah Brigadir Yosua Tunggu Kabar Diumumkan Hasil Autopsi
Keluarga Brigadir Yosua Laporkan Dua Kasus
Bawa bukti dugaan pembunuhan berencana, kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua alias Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat korban polisi tembak polisi, datangi Bareskrim Polri pada Senin (18/7/2022) sekira pukul 09.30 WIB.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua melaporkan dugaan pembunuhan berencana.
"Dalam rangka sebagai tim kuasa hukum atau kuasa dari keluarga Brigadir Joshua Hutabarat, untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP, junto pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP, juntoi penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimaa Pasal 351 KUHP," kata Koordinator Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak
Selain dugaan pembunuhan berencana, kuasa hukum juga melaporkan dugaan pencurian dan penggelapan handphone Brigadir Yosua sesuai Pasal 362 KUHP junto pasal 372 KUHP dan 374 KUHP.
"Kemudian juga dugaan tindak pidana meretas atau penyadapan, yaitu tindak pidana telekomunikasi," kata Kamaruddin.