Pinjaman Online

Pinjaman Online AdaKami, Ini Kriteria Peminjam, Cara Pengajuan, dan Dokumen Dibutuhkan

Apakah pinjol AdaKami sudah terdaftar di OJK? Jawaban: sudah. Syarat ajukan pinjol adakami adalah berusia antara 21-50 tahun.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi. Uang tunai 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pinjaman online AdaKami merupakan salah satu pinjol tanpa agunan berbasis digital.

Dikutip dari laman resminya, pinjaman online AdaKami terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan dan Assosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.

Bagi Anda yang berminat mengajukan pinjol AdaKami yang sudah terdafar di OJK ini, perlu mempertimbangkan bunga pinjaman dan biaya lainnya.

Dikutip dari laman resmi AdaKami, untuk peminjam tidak ada batasan pekerjaannya, juga pendapatan dan kondisi keuangan.

Syarat utama adalah berusia antara 21-50 tahun, memiliki pendapatan tetap, punya nomor ponsel tetap, dan dokumen yang lengkap.

Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan adalah KTP elektronik dan dan rekening bank atas nama peminjam tersebut.

Saat sudah masuk ke sistem, ada 4 halaman yang perlu diisi, yakni informasi data diri, pekerjaan, kontak yang bisa dihubungi, dan foto diri sendiri.

Untuk cara pengajuannya, calon peminjam harus mendownload aplikasi AdaKami.

Kemudian akan diminta masukkan nomor telepon.

Selanjutnya kode verifikasi akan masuk ke HP, dan masukkan kode verifikasi dan password.

Pemohon akan diminta isi data pribadi, foto KTP, verifikasi wajah, mengisi nomor rekening, dan menunggu proses penilaian.

Pada bagian akhir, peminjam akan diminta memilih nominal pinjaman serta tenor pinjaman.

Pastikan kembali bahwa data-data dan dokumen yang telah di masukan benar dan sesuai persyaratan.

Pencairan pinjaman perlu menunggu paling lama 1 x 24 jam dana masuk ke rekening.

Apabila pinjaman sudah disetujui tapi belum masuk dana ke rekening, peminjam diminta untuk menghubungi customer services.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved