Karyawan PT Tebo Indah Mengeluh Soal Gaji Tak Dibayar Penuh
TEBO-Perusahaan kelapa sawit PT Tebo Indah yang berada di Kabupaten Tebo diduga menyicil upah karyawan.
Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,MUARA TEBO-Perusahaan kelapa sawit PT Tebo Indah yang berada di Kabupaten Tebo diduga menyicil upah karyawan dan tidak dibayar penuh pada bulan Juni lalu.
Seharusnya setiap perusahaan wajib untuk membayar gaji karyawan sepenuhnya setiap periode waktu yang telah ditentukan.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2021 tentang pengupahan pada pasal 54 ayat 2 disebutkan bahwa upah harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan pada tanggal pembayaran upah.
Salah satu karyawan PT Tebo Indah (TI) Eko Pramuna Putra yang juga merupakan Ketua Serikat Pekerja (SPSI) Tebo mengatakan, seharusnya Perusahaan dilarang membayar gaji karyawannya dengan cara dicicil.
Artinya kata Eko, setiap perusahaan wajib untuk membayar gaji karyawan secara utuh setiap periode waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam aturan dan kontrak kerja antara perusahaan dengan karyawannya.
Dijelaskannya, untuk upah pekerja pada bulan Juni ini hanya dibayarkan sebesar 75 persen untuk tahap pertama dari Upah minimum Provinsi (UMP) yang merupakan dasar penetapan upah pekerja di perusahaan tersebut.
"Gaji yang diterima oleh pekerja/karyawan hanya dibayar 75 persen saja dari gaji yang semestinya terima bang, itu untuk tahap pertama, kami tidak mengerti kenapa gaji yang dibayar hanya 75 persen, alias dicicil, seharusnya dibayar penuh," kata Eko Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Aspan Warning Pegawai di Tebo: Jika Kinerja Saya Terganggu Bakal Kita Evaluasi
Lanjut Eko, bahwa PT Tebo Indah kembali membayar gaji karyawan tahap dua sebesar 15 persen dari sisa gaji yang belum dibayarkan sebelumnya.
"PT Tebo Indah kembali hanya membayar 15 persen dari 25 persen gaji yang belum dibayarkan sebelumnya, apa yang dilakukan manajemen perusahaan sudah keterlaluan, artinya ada 10 persen gaji yang belum dibayar oleh PT TI sampai saat ini," terangnya kepada wartawan.
Menurutnya, para pekerja/karyawan sudah menjalankan kewajibannya, namun perusahaan justru melanggar kewajibannya sebagai pemberi kerja, karena sudah jauh keterlambatan pembayaran upah yang dilakukan PT Tebo Indah.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) tenaga kerja Dinas Perdagangan dan ketenagakerjaan (Perindag-Naker) Kabupaten Tebo Ali Bato, mrngatakan pihaknya sudah mendapat mendapat laporan dari Ketua Serikat Pekerja (SPSI) Tebo.
"Malam tadi dikirim secara tertulis, dan itu akan kami tindaklanjuti, kami lakukan klafikasi dengan pihak managent PT TI,menyanyakan kebenran itu, alasan dibayar tidak penuh," kata Ali Bato.
Dikatakan Ali Bato, pihaknya bakal melakukan pemanggilan pihak managent PT TI untuk klarifikasi, dan akan segera melakukan penjadwalan pemanggilan tersebut.
Baca juga: Temukan Penumpukan Pegawai Puskesmas, Pj Bupati Tebo Beri Catatan Khusus Untuk Dinas Kesehatan
Menurut informasinya kata Ali Bato, gaji karyawan dibayar pada tanggal 10 paling lambat, tahap awalnya meraka hanya membayar 75 persen, kemudia tahap kedua 15 persen dan ada 10 persen yang belum dibayar.
"Terkait alasanya kenapa dibayar cicil pihak managent yang beri penjelasan soal itu, maka kita upayakan lakukan pemanggilan pihak managent PT TI," terangnya.
Dirinya menyebut, soal dewan pengupahan, diakauinya di Kabupaten Tebo belum dibentuk dewan pengupah.
"Kita akan upayakan membentuknya tahun ini," katanya.
Tribunjambi.com sudah berupaya mengkonfirmasi pihak perusahaan PT Tebo Indah namun belum ada tanggapan. (Tribunjambi.com/Sopianto)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News