Lawan Covid 19

WHO: Indonesia Level 1, Jakarta Level 3 Wilayah dengan Transmisi Penyebaran Covid-19 Tertinggi

World Health Organization (WHO) atau Badan Kesehatan Dunia merilis laporan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Berdasarkan laporan

Editor: Fifi Suryani
tribunjambi/musawira
Kondisi pembelajaran siswa Tatap Muka di sekolah saat Penerapan PPKM Level 3. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - World Health Organization (WHO) atau Badan Kesehatan Dunia merilis laporan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Berdasarkan laporan tersebut, WHO mengkategorikan DKI Jakarta sebagai wilayah dengan transmisi penyebaran Covid-19 tertinggi dibanding 33 provinsi lain.

Pada grafik yang disajikan tersebut, DKI Jakarta mencatatkan transmisi sebanyak 73,8 per 100 ribu penduduk. Angka tersebut berbeda jauh dengan provinsi lain seperti Banten sejumlah 12,8 per 100 ribu (posisi kedua) dan Bali tercatat 10,3 per 100 ribu penduduk (posisi ketiga).

Adapun hasil tersebut berdasarkan transmisi penyebaran kasus pada 4-10 Juli 2022. "Di level provinsi, selama tanggal 4-10 Juli, DKI Jakarta tercatat sebagai wilayah tertinggi insiden yaitu 73,8 per 100.000 populasi (diklasifikasikan sebagai level moderat transmisi komunitas level 3). 33 provinsi lain berada di level rendah transmisi komunitas (level 1 dengan kasus insiden mingguan <20>

Untuk kondisi pandemi di seluruh wilayah Indonesia, menurut standar Badan Kesehatan Dunia atau WHO masih berada di level 1.  "Tingkat transmisi komunitas mencapai angka 8 per 25 orang per 100 ribu. Sesuai dengan level WHO, kita masih di level satu. Karena standarnya 20 per 100 ribu," ujar Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Selain itu, Airlangga pun memaparkan beberapa update lain terkait kondisi pandemi Covid-19 di tanah air. Saat ini, tingkat reproduksi efektif, Indonesia disebut relatif melandai dalam 3 minggu terakhir. Yaitu dari 1,27 turun 1,26, dan kini berada di angka 1,24.

Sedangkan berdasarkan di luar pulau Jawa-Bali, seperti di Sumatera berada di angka di 1,29.  Nusa Tenggara Timur, Kalimantan, Sulawesi berada di angka 1,18. Lalu Maluku di 1,08. Lebih lanjut, penambahan kasus yang tertinggi masih berpusat di Jawa-Bali.  Yaitu merepresentasikan hampir 95 persen.

Sedangkan di luar Jawa-Bali, kasus yang relatif masih rendah dan aktif masih di Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.  Kemudian di luar Jawa-Bali tentu transmisi komunitas mulai naik di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Baik dari segi tempat keterisian tempat tidur atau BOR, ruang isolasi isolasi saat ini menurut Airlangga juga masih dalam tingkat memadai. Sedangkan capaian vaksin, yang masih di bawah 70 persen di luar Jawa-Bali adalah Papua Barat dan Papua.

Dosis dua, sebanyak 10 provinsi masih di bawah 70 persen. Lalu dosis tiga, pada 28 provinsi di bawah 30 persen. "Kemudian dari hasil evaluasi, seluruhnya di luar Jawa-Bali, status PPKM masih level 1 seperti yang kita putuskan sampai akhir bulan. Level dua hanya di Sorong, Papua Barat," tutupnya.

Kebal Vaksin

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan jika sub varian BA.4 dan BA.5 memiliki kemampuan untuk bisa menginfeksi orang yang sudah divaksin Covid-19. "Dua sampai tiga kali lipat lebih efektif menembus vaksinasi dibandingkan dengan varian Omicron BA.1," ujarnya. Sehingga, kata Budi kemungkinan masyarakat untuk terkena atau terinfeksi jauh lebih tinggi. Walau pun orang tersebut sudah divaksinasi Covid-19. Ia pun telah menyampaikan pada Presiden, Joko Widodo bahwa proteksi untuk masuk rumah sakit, serta fatalitas masih tetap tinggi.  "Sehingga disarankan, masyarakat tetap cepat dibooster, karena walau ada kemungkinan terkena, booster itu terbukti mampu melindungi kita untuk tidak masuk rumah sakit," tegasnya.

Selain itu walau pun harus masuk rumah sakit saat terinfeksi, setidaknya tingkat fataitas akan sangat rendah. Menkes Budi juga mengupdate perihal adanya sub varian baru yang masuk ke Indonesia. Sub varian tersebut bernama BA.2.75.

"Mulainya beredar di India dan sekarang  sudah masuk ke 15 negara. Sub varian ini juga sudah masuk ke Indonesia, 1 di Bali, karena kedatangan luar negeri, dua di Jakarta," kata Menkes.

Budi menyebutkan, kemungkinan besar berasal dari transmisi lokal. Dan saat ini sedang mencari dari mana sumbernya berasal.Secara nasional, tingkat transmisi di Indonesia masih berada di level 1, jika menyesuaikan dengan standar WHO. Namun pada tingkat provinsi, seperti DKI Jakarta sudah berada di level 3 untuk tingkat transmisi. Sedangkan pada provinsi Banten berada di level 2.

"Sedangkan pada provinsi lainnya masih ada di level 1, untuk level WHO. Angka ini sendiri dibandingkan dengan hosptalisasi masih relatif rendah. Lalu angka fatalitas masih relatif sangat rendah di bawah standar WHO," papar Budi lagi.

Budi pun menyampaikan jika angka kematian karena Covid-19 sebagian besar terjadi pada orang yang belum divaksin Covid-19. Atau baru mendapatkan vaksin dosis pertama.  Sedangkan untuk orang yang telah divaksin dengan dua dosis jauh menurunkan persentase fatalitas. Bagi yang sudah booster, juga sangat menurun persentasi angka kematian.

"Oleh karena itu presiden memberikan arahan vaksinasi booster dipercepat. beberapa kegiatan masyarakat akan diminta diwajibkan vaksinasi booster," tegasnya.  Upaya ini bertujuan untuk melindungi masyarakat yang terinfeksi untuk jangan masuk rumah sakit atau wafat.

Berubah Warna

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memperbarui status warna di aplikasi PeduliLindungi pada Minggu (17/7). Berikut perubahan arti warna tersebut seperti dikutip dari keterangan kemenkes:

1. Hijau

Status HIJAU menandakan bahwa Anda dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:

Usia 18 tahun ke atas

• Sudah vaksinasi dosis lanjutan (booster) sesuai jenis vaksin yang diterima

• Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat

• Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif

• Sudah vaksinasi lengkap dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

Usia 6-17 tahun

• Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima

• Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat

• Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif

• Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

 

2. Kuning

Anda dapat bepergian ke tempat umum namun mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing. Status KUNING menandakan bahwa Anda termasuk ke dalam kriteria berikut:

Usia 18 tahun ke atas

• Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima

• Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat

• Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

Usia 6-17 tahun

• Sudah vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima

• Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat

• Belum vaksinasi dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

 

3. Merah

Dengan status MERAH, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:

Usia 18 tahun ke atas

• Belum divaksin atau baru vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima

• Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat

Usia 6-17 tahun

• Belum pernah vaksinasi

4. Hitam

Dengan status HITAM, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:

• Positif Covid-19 kurang dari 10 hari

• Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari

Chief of DTO Kemenkes Setiaji menuturkan, pada kasus positif Covid-19 diminta untuk segera isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak satu (1) kali. "Jika hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif," kata Setiaji.

Jika hasil tes Antigen atau PCR belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, mohon cek apakah laboratorium pemeriksa Covid-19 sudah terafiliasi dengan Kemenkes RI pada link berikut:

PCR litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19/  maupun Antigen infeksiemerging.kemkes.go.id/layanan-nar-antigen. Apabila sudah terafiliasi dan hasil belum muncul, silahkan menghubungi fasilitas kesehatan tempat tes Covid-19.

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved