Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Tim Kuasa Hukum Bawa Bukti Penganiayaan dan Perusakan Jenazah Brigadir J, Orang Tua Trauma
Senin (18/7) pagi, tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Senin (18/7) pagi, tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Tiba pukul 09.40 WIB, Kuasa Hukum Brigadir J Kamarudin Simanjuntak bersama keempat orang lainnya tak terlihat membawa dokumen map yang pegang.
Namun, beberapa tim kuasa hukum terlihat membawa tas berukuran agak besar.
Kepada awak media, Kamarudin Simanjuntak menyampaikan, bahwa kedatangan mereka untuk membuat laporan polisi dugaan kasus pembunuhan berencana yang dialami kliennya, Brigadir J.
"Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUH Pidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto pasal 351," kata Kamarudin.
Selain pembunuhan berencana, kata dia, pihaknya juga melaporkan dugaan kasus pencurian atau penggelapan ponsel milik Brigadir J.
Pasalnya, hingga saat ini ponsel milik Brigadir J tak ditemukan dan tak diserahkan kepada pihak keluarga.
Selain itu, mereka juga melaporkan dugaan kasus peretasan yang dialami oleh keluarga Brigadir J.
"Dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud dalam 362 KUH Pidana juncto pasal 372 374 Kuh pidana, kemudian tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi," terangnya.
Lebih lanjut, Kamarudin menyatakan bahwa pihak terlapor dalam kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan."Terlapornya lidik," terangnya.
Kamarudin menambahkan, pihaknya membawa sejumlah bukti foto luka jenazah yang dialami kliennya. Dia menyampaikan bahwa, luka-luka tersebut diduga merupakan penganiayaan terhadap kliennya. Dengan kata lain, kasus tersebut tidak murni kasus tembak-menembak.
"Yang kami temukan adalah memang betul ada luka tembakan tapi ada juga luka sayatan, ada juga pengrusakan di bawah mata, atau penganiayaan," kata Kamarudin.
Selain itu, kata dia, ada sejumlah luka lain yang diduga penganiayaan dialami jenazah Brigadir J. Luka-luka tersebut berada di sekujur tubuh jenazah kliennya.Ia pun mencoba merinci sejumlah bagian tubuh kliennya yang terdapat luka-luka.
"Kemudian ada di hidung ada dua jahitan, kemudian di bibir, kemudian di leher, kemudian di bahu sebelah kanan, kemudian ada memar di perut kanan kiri, kemudian ada juga di apa namanya itu, perut kanan dan kiri. Kemudian juga ada luka tembakan, ada juga pengerusakan jari atau jari manis. Kemudian ada juga pengerusakan di kaki atau semacam sayatan-sayatan begitu," bebernya.
Kamarudin menyatakan pihaknya juga membawa bukti perbedaan keterangan polisi mengenai kronologis kasus yang dialami oleh Brigadir J.Menurutnya, perbedaan keterangan polisi ini bisa menjadi bukti dugaan yang mereka sampaikan, yakni soal adanya dugaan pembunuhan terhadap kliennya.
"Bukti-buktinya sudah kami bawa antara lain perbedaan keterangan konpers Bareskrim Polri atau Mabes Polri dalam hal ini Karo Penmas Polri," ujanya.