Polres Tanjabbar Bekuk 2 Pengedar Sabu, Satu Pelaku Ditangkap Saat Setor Uang Hasil Jualan

Satresnarkoba Polres Tanjabbar berhasil membekuk dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penulis: Ade Setyawati | Editor: Teguh Suprayitno
Tribun medan
Ilustrasi pengedar sabu ditangkap polisi. 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Satresnarkoba Polres Tanjabbar berhasil membekuk dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Terduga pelaku MS (34) diamankan dikediamannya di BTN Pengabuan Permai, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Sementara terduga Pelaku lainnya AR (38) diamankan di salah satu Kos - Kosan di Manunggal II, Kecamatan Tungkal Ilir saat akan menyetorkan uang hasil penjualan sabu kepada MS.

AKBP Muharman Arta, SIK Kapolres Tanjung Jabung Barat, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Ardian LT mengatakan, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat.

Informasi tersebut menyampaikan di BTN Pengabuan Permai, sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

AKP Tony melanjutkan, berdasarkan informasi tersebut Satresnarkoba Polres Tanjabbar, langsung melakukan penyelidikan. 

"Setelah informasi akurat, Jum'at (8/7/22) Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap satu orang pelaku Inisial MS dan langsung dibawa ke Mapolres untuk diinterogasi dan pengembangan," Jelas, Sabtu (16/7).

Baca juga: Pengedar Narkoba Malaysia-Jakarta, Pakai Mobil Mewah dan Angkut 30 Kg Sabu

Saat akan dilakukan pengembangan terhadap pelaku MS, di hari yang sama sekitar pukul 08.00 Wib, ada pesan WhatsApp masuk ke ponsel pelaku MS dari pelaku lainnya AR yang akan menyetor uang hasil jualan sabu dan bertemu di kosan, Jalan Manunggal II.

"Tanpa membuang waktu kami langsung membawa MS untuk bertemu di kosan dan menunggu AR yang kemudian berhasil mengamankan AR," tambahnya.

Selain berhasil mengamankan AR, Tim Satresnarkoba Polres Tanjabbar juga melakukan penggeledahan di kosan AR. 

"Hasil penggeledahan ditemukan satu buah tabung berwarna putih berisikan 12 plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis shabu," lanjutnya.

Tidak puas dengan hasil yang didapatkan, tim kembali melakukan penggeledahan di Kamar kosan termasuk di kamar mandi.

Baca juga: Kasat Reskrim, Kasat narkoba dan Kapolsek Nipah Panjang dapat penghargaan dari Kapolres Tanjabtim

"Di lubang kamar mandi, ditemukan satu buah plastik hitam yang dililit selotip yang berisikan satu buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu dan satu buah plastik klip kosong dan satu buah plastik klip yang juga diduga narkotika jenis shabu diselipan didinding triplek," tutupnya.

Kepala Tim Satresnarkoba, kedua Pelaku mengakui jika barang diduga narkotika jenis sabu tersebut milik mereka, (tribunjambi.com/cde).

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved