Berita Muaro Jambi

Dirut PT PAL Hanya Bungkam Pasca Dipanggil Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Jambi

Sementara itu, Direktur PT PAL Viktor saat ditemui usai pemanggilan tersebut, enggan memberikan komentar kepada awak media. 

Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
ist
Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Jambi Panggil Dirut PT.PAL 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Direktur PT. Prosympac Agro Lestari (PT PAL) Victor dipanggil oleh Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Jambi.

Pemanggilan itu terkait dengan permasalahan yang terjadi pada perusahaan pabrik kelapa sawit yang beroperasi di Sungai Gelam tersebut.

Kepala UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi Dodi Haryanto Parmin, SH saat ditemui diruang kerjanya membenarkan jika hari ini Direktur PT PAL dipanggil untuk dimintai keterangan

Katanya, UPTD Balai Pengawasan selaku perpanjangan tangan dari Pemerintah salah satu tugasnya adalah memastikan perusahaan memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial kemudian pengupahan di sana serta perlindungan lain terhadap kawan-kawan yang bekerja di sana.

Sebelum pemanggilan ini dilakukan, pada tanggal 11 Juli 2022 lalu, pihaknya telah berkunjung ke PT PAL dalam rangka melalukan pembinaan dan pengawasan. Di lokasi perusahaan, pihaknya banyak menemukan permasalahan.

"Saat itu, temuan dilapangan kami langsung berusaha menemui pihak manajemennya untuk diminta keterangan. Namun, kami merasa keterangan yang diberikan saat itu tidak lengkap. Makanya secara Maraton, hari ini kami panggul direkturnya dan tidak boleh diwakilkan," kata Dodi Haryanto.

Baca juga: Bermasalah, Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Jambi Panggil Dirut PT PAL

Baca juga: Fraksi PKB dorong Pemerintah Serius Perhatikan Nasib Petani Jambi

Baca juga: Paripurna DPRD, Gubernur Jambi Sampaikan Penjelasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 

Setelah pemanggilan ini, nantinya akan ada catatan yang akan disampaikan ke pihak perusahaan yang harus segera diikuti.

Karena bagaimanapun juga setiap perusahaan yang hendak memulai aktivitas atau beroperasional, mereka wajib melaporkan ketenagakerjaan mereka kepada Disnaker setempat dan Dinas Nakertran Provinsi.

"Kenapa begitu, karena biar kita tahu bahwa di sana itu aktivitas pekerjanya sudah terlindungi atau belum," sebutnya.

"Fungsi kita pemerintah seperti itu memberikan pembinaan kepada pengusaha agar mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undang," sebutnya.

Sementara itu, Direktur PT PAL Viktor saat ditemui usai pemanggilan tersebut, enggan memberikan komentar kepada awak media. 

"Mohon maaf, saya lagi ada urusan lain yang mendesak. Suasana lagi kurang kondusif. Nanti saya berikan keterangan," singkatnya. (*)

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved