Berita Muaro Jambi

Bermasalah, Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Jambi Panggil Dirut PT PAL

Pemanggilan tersebut terkait dengan adanya laporan dari masyarakat akibat beberapa persoalan yang timbul sejak beroperasi nya perusahaan tiga bulan

Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
ist
Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Jambi Panggil Dirut PT.PAL 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Polemik PT. Prosympac Agro Lestari (PT PAL) yang beroperasi di Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi terus bergulir.

Setelah sebelumnya didemo oleh suplayer, dan dipermasalahkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Muaro karena beroperasi secara diam-diam, kini Direktur PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) dipanggil oleh Kepala UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Jambi.

Pemanggilan tersebut terkait dengan adanya laporan dari masyarakat akibat beberapa persoalan yang timbul sejak beroperasi nya perusahaan tiga bulan belakangan ini. 

Kepala UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi Dodi Haryanto Parmin, SH saat ditemui diruang kerjanya membenarkan jika hari ini Direktur PT PAL dipanggil untuk dimintai keterangan.

Diterangkannya, sebelum pemanggilan ini dilakukan, pada tanggal 11 Juli 2022 lalu, pihaknya telah berkunjung ke PT PAL dalam rangka melalukan pembinaan dan pengawasan. Di lokasi perusahaan, pihaknya banyak menemukan permasalahan.

Baca juga: Fraksi PKB dorong Pemerintah Serius Perhatikan Nasib Petani Jambi

Baca juga: Paripurna DPRD, Gubernur Jambi Sampaikan Penjelasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 

"Saat itu, temuan dilapangan kami langsung berusaha menemui pihak manajemennya untuk diminta keterangan. Namun, kami merasa keterangan yang diberikan saat itu tidak lengkap. Makanya secara Maraton, hari ini kami panggul direkturnya dan tidak boleh diwakilkan," kata Dodi Haryanto.

Katanya, persoalan lain yang ditemukan dilapangan diantaranya, tidak adanya jaminan keselamatan untuk para pekerja, upah pekerja dan jaminan kesehatan karyawan juga tidak ada. 

"Setiap perusahaan itu, wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, nah itu tidak dilakukannya. Kemudian adalagi persoalan lainnya," sebutnya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved