Unsur Pidana Lili Pintauli Tak Terhapus

Lili Pintauli Siregar resmi menyatakan mundur dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelang sidang etik atas dirinya.Lili sebelumnya

Editor: Fifi Suryani
Dokumentasi/Biro Humas KPK
Lili Pintauli Siregar 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Lili Pintauli Siregar resmi menyatakan mundur dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelang sidang etik atas dirinya.Lili sebelumnya diduga menerima gratifikasi berupa tiket dan akomodasi dalam gelaran MotoGP Mandalika di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022, dengan total penerimaan sekira Rp90 juta dari pihak PT. Pertamina (persero).

Dalam prosesnya, Dewan Pengawas KPK telah meminta klarifikasi sejumlah pihak guna mendalami laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Lili Pintauli.  alah satu pihak yang diklarifikasi ialah Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati pada Rabu (27/4). 

Selain itu, Dewas KPK juga sudah mendalami banyak hal melalui klarifikasi terhadap Lili dan ajudannya yang bernama Oktavia Dita Sari. Dari informasi yang dihimpun, Dewas KPK juga telah meminta dokumen mengenai laporan tersebut. 

Di antaranya bukti pemesanan dan pembayaran tiket MotoGP tanggal 18-20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A. Kemudian, pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort tanggal 16-22 Maret 2022. 

Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari Pertamina. 

Dewan Pengawas KPK pun menjadwalkan sidang etik terhadap Lili pada Selasa (5/7) terkait laporan dugaan gratifikasi tersebut, tapi Lili mangkir karena tengah mengikuti agenda KPK di Bali.

Lalu, pada Senin (11/7), Dewas KPK kembali menjadwalkan kembali sidang etik terhadap Lili. Namun, sidang itu batal terlaksana karena Lili terlebih dulu menyatakan mengundurkan diri dari lembaga anti rasuah tersebut.

"Dewan Pengawas KPK menyatakan sidang etik gugur dan tidak melanjutkan penyelenggaraan sidang etik tersebut," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan putusan sidang di kantor Dewas KPK, Jakarta.

Keputusan ini disebabkan Lili telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun telah meneken surat keputusan presiden (keppres) 71/P Tahun 2022 tentang pemberhentian Lili."Terperiksa tidak lagi menjadi bagian insan Komisi, sehingga dugaan kode etik dan pedoman perilaku tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Tumpak.

Atas putusan Dewas KPK, Lili menyatakan menerima. "Saya menerima penetapan majelis," ucap Lili.

Sidang Etik Dilanjutkan

Pengunduran diri Lili Pintauli Siregar dari jabatan Wakil Ketua KPK pun menjadi sorotan banyak pihak. Mulai dari eks pegawai KPK, MAKI hingga anggota DPR.Mereka mempertanyakan keputusan Dewas KPK yang tidak melanjutkan sidang etik terhadap Lili Pintauli. Padahal, dugaan gratifikasi tersebut harus dibuktikan terlebih dulu.

Satu di antaranya kritik dari Indonesia Memanggil (IM) 57+ atau para eks pegawai KPK. Ketua IM 57+ Institute Praswad Nugraha meminta agar sidang etik terhadap Lili Pintauli tetap harus dilanjutkan. Menurutnya, pengunduran diri tidak menghapus dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oleh Lili Pintauli.

"Lanjutkan sidang, perbuatan menerima gratifikasi dilakukan Lili saat menjadi Pimpinan KPK, tindakan mengembalikan uang ataupun pengunduran diri sebagai pegawai tidak menghapus pidana penerimaan gratifikasi yang di duga dilakukan oleh Lili," kata Praswad saat dikonfirmasi.

Ia menyampaikan bahwa kasus ini menunjukkan bahwa pimpinan KPK mempertontonkan tindakan tidak kesatria. Yakni, dengan cara menghindari sidang kode etik memakai strategi mengundurkan diri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved