Rabu, 8 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Pakar IT Komentari Dugaan Peretasan HP Keluarga Brigadir Yosua

Pakar Informasi Teknologi (IT) ikut berkomentar soal dugaan peretasan 3 handphone keluarga Brigadir Nopriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Editor: Suci Rahayu PK
olase Tribunnews.com
Samuel Hutabarat menunjukkan handphone miliknya tak bisa mengakses Whatsapp. Foto sebelah kanan adalah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pakar Informasi Teknologi (IT) Abimanyu Wachjoewidajat memberikan analisis terkait dugaan peretasan 3 ponsel keluarga Brigadir J 

TRIBUNJAMBI.COM - Pakar Informasi Teknologi (IT) ikut berkomentar soal dugaan peretasan 3 handphone keluarga Brigadir Nopriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J alias Brigadir Yosua.

Menurut pakai IT Abimanyu Wachjoewidajat peretasan HP terutama pada aplikasi seperti WhatsApp hanya bisa dikonfirmasi setelah adanya pemeriksaan atau pembuktian oleh pakar telematika.

"WA mempunyai file backup, di mana bila aplikasi rusak, maka solusinya cukup dengan uninstall tanpa menghapus file backup. Lalu reinstall WA, maka aplikasi akan bilang bahwa menemukan file backup dan menawarkan user untuk menggunakan file tersebut," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Rabu (13/7/2022).

Jika setuju, maka akun WA bisa kembali aktif dengan isi chat lengkap sampai hari terakhir sebelum akun tak dipakai lagi.

Abimanyu mengungkapkan, bila file tersebut terbukti tidak ada, maka jelas memang ada pihak yang sengaja menghapus.

"Akan tetapi, hal di atas hanya valid bila dilakukan langsung oleh ahli, sebelum dibawa pulang dulu oleh korban. Perlu diantisipasi juga pemilik ponsel play victim," katanya.

Di sisi lain, dia menambahkan, sebaiknya aparat saat mengembalikan ponsel, berikan waktu atau akad serah terima bagi pemilik.

"Ini dilakukan untuk mencoba HP-nya depan aparat, agar yang bersangkutan memastikan ponsel kembali dalam keadaan baik," pungkas Abimanyu.

Sebelumnya, pakar telematika Roy Suryo mengatakan jika peretasan itu ilegal.

Menurutnya, secara jelas menurut Undang-undang (UU) Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 dan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, segala bentuk peretasan yang dilakukan secara ilegal adalah melanggar hukum.

Baca juga: Rumah Almarhum Brigpol Nofriansyah Terus Ramai Dikunjungi Kerabat dan Awak Media

Baca juga: Razman Arif Buka Suara Soal Tudingan Mengajak Nikah Iqlima Kim: Saya prihatin dengan kondisinya

"Kecuali oleh aparat yang sah dan itupun harus sesuai penetapan pengadilan," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Selasa (12/7/2022).

Roy mengungkapkan, tidak ada cara khusus untuk mengantisipasi telepon seluler agar tidak bisa diretas karena alat meretas semakin mudah didapat.

"Terus terang tidak ada (cara antisipasi), karena sekarang alat interceptor bisa dibeli (bahkan disewa) dengan harga yang tidak semahal dulu. Cuma memang banyak yang ilegal," katanya.

Sementara jika hp sudah bisa diperbaiki setelah telanjur diretas, juga belum ada jaminan peretasan tidak kembali terulang, meski ganti nomor dan hp.

"Terus terang juga ganti nomor dan ganti HP (IMEI) agar terlepas dari peretasan, meski tidak menjamin akan bisa diretas lagi," pungkas Roy.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved