Berita Sungai Penuh

Dinas Peternakan Sungai Penuh Catat 180 Hewan Ternak Terjangkit PMK

Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Sungai Penuh mencatat hingga saat ini total akumulasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayahnya mencapai 180 eko

Penulis: Herupitra | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Musawira
Sapi di Pasar Ternak Muara Bulian. Penyebaran PMK di Batanghari cukup banyak dalam sepekan terakhir, tercatat hingga Kamis (24/6) 109 sapi terindikasi PMK. 

TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Sungai Penuh mencatat hingga saat ini total akumulasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayahnya mencapai 180 ekor.

Dari 180 ekor yang terkonfirmasi PMK, 99 ekor di antaranya dinyatakan sembuh.

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Sungai Penuh, Edi Juarsa mengatakan, terkait penanganan kasus PMK ini, pihaknya telah menurunkan petugas khusus yang selalu memantau kesehatan hewan, terutama terhadap hewan ternak yang sudah terkonfirmasi PMK serta terhadap hewan ternak yang menjadi stok sebagai hewan kurban.

“Meski kasus PMK terus mengalami peningkatan, namun sejauh ini belum ditemukan adanya kasus kematian hewan ternak akibat terkonfirmasi PMK tersebut,” terangnya, Rabu (06/07/2022).

Edi Juarsa menambahkan, untuk penanganan kasus MPK ini, Pemerintah Provinsi Jambi telah mendistribusikan vaksin ke sejumlah kabupaten/kota. Namun pada pendistribusian tahap awal, Kota Sungai Penuh tidak mendapatkan vaksin.

“Pendistribusian vaksin hewan ternak tahap awal ini hanya diutamakan untuk daerah maupun wilayah yang belum banyak terkonfirmasi penyakit mulut dan kuku, dan untuk tahap awal kita tidak mendapatkan vaksin,” tutupnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Tonton Video Pelaku Pernikahan Sesama Jenis di Jambi Gaet Korbannya Via Aplikasi Ini

Baca juga: Korsleting Listrik Penyebab Ponpes di Batanghari Terbakar

Baca juga: Jelang Idul Adha, Harga Daging Ayam di Tanjabtim Rp 35 Ribu Per Kilogram

Baca juga: Medina Zein Ditahan 20 Hari di Rutan Polda Metro Jaya, Terima Ancaman 6 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved