Kamis, 7 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Muaro Jambi

Bawa Minyak Ilegal, Warga Sumsel Ini Diamankan Polres Muaro Jambi

Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan dua ton minyak mentah yang diduga ilegal. Minyak yang dibawa oleh satu orang pelaku itu diamankan dikawasan Su

Tayang:
Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Bawa Minyak Ilegal, Warga Sumsel Ini Diamankan Polres Muaro Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan dua ton minyak mentah yang diduga ilegal. Minyak yang dibawa oleh satu orang pelaku itu diamankan dikawasan Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi.

Informasi yang dihimpun, pelaku diamankan berkat dari kerja unit Opsnal dan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Muaro Jambi. Saat itu mereka sedang melaksanakan Patroli di seputaran Desa Panca Mulya Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi.

Saat sedang Melakukan Patroli di Jalan Poros Unit III Desa Panca Mulya Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi, datang satuo mobil Daihatsu Grand Max Pickup warna hitam dengan No.Pol: BH 8566 MQ yang dikendarai oleh sopir Berinisial E (35) warga Palembang bertempat tinggal di Musi Banyuasin.

Saat diperiksa isi bawaan mobil petugas menemukan dua buah tedmond yang diduga berisikan minyak mentah/bumi. Dari keterangan sopir mengaku mengangkut minyak mentah kurang lebih 2.000 liter,saat ditanya surat perizinan, pengemudi tersebut tidak dapat memperlihatkan surat ijin pengangkutan minyak mentah.

Mendapati itu, kemudian petugas langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Muaro Jambi untuk proses lebih lanjut.

"Sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muaro Jambi," kata Kapolres Muaro Jambi melalui Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Amradi.


Kata Amradi, berdasarkan keterangan dari pelaku, dia membeli minyak mentah itu dari daerah Desa Bukit Subur Kecamatan Bahar Selatan Kabupaten Muaro Jambi dengan harga Rp. 7.000.000,- untuk dua tedmon yang masing-masing berukuran 1.000 Liter.

Barang tersebut rencananya akan dijual ke Patin Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin dengan harga Rp. 8.760.000,- untuk dua tedmon.

"Sesampainya disana nanti diolah ditempat tradisional untuk dijadikan minyak siap edar," katanya lagi.

Pelaku diancam dengan Pasal 52 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi sebagaimana telah diubah dalam rumusan Pasal 40 angka 7 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 angka 1 KUHPidana.

"Dengan Ancaman Pidana Penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000," pungkasnya

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Tonton Video Pelaku Pernikahan Sesama Jenis di Jambi Gaet Korbannya Via Aplikasi Ini

Baca juga: Harga TBS Anjlok, Anggota DPRD Provinsi Jambi Mohd Rendra Diskusi dengan Masyarakat Tanjabbar

Baca juga: Sama dengan Skema Ponzi, Ini Kronologis dan Motif Pelaku Investasi Bodong Perkebunan Sawit di Jambi

Baca juga: Apif Firmansyah Terdakwa Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi Ajukan Pembelaan Pledoi

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved